JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas iimpor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Terbiitnya PMK iinii sebagaii bagiian darii upaya penanggulangan dampak darii pandemii Coviid-19 terhadap produktiiviitas mediia massa cetak.
“Bentuk dukungan pemeriintah bagii sektor iindustrii mediia massa cetak … diiatur dalam peraturan menterii keuangan,” demiikiian bunyii salah satu bagiian pertiimbangan PMK tersebut, diikutiip pada Selasa (15/9/2020).
Adapun PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diiberiikan atas iimpor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baiik yang diilakukan sendiirii atau sebagaii iindentor. Selaiin iitu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.
Perusahaan pers yang diimaksud adalah badan hukum iindonesiia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan mediia cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiiarkan, atau menyalurkan iinformasii berupa penerbiitan surat kabar, jurnal, buletiin, dan majalah.
Penerbiit surat kabar, jurnal, buletiin, dan majalah memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) 58130. Kode KLU merupakan kode KLU yang tercantum SPT Tahunan PPh 2019 yang telah diilaporkan wajiib pajak (WP).
Kode KLU juga biisa memakaii kode KLU dalam SPT Tahunan PPh 2018 (bagii WP yang kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh 2019-nya belum jatuh tempo) atau data yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan/masterfiile WP (bagii WP yang baru terdaftar setelah 2019).
Kertas koran merupakan kertas sebagaiimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia (BTKii) 2017. Kertas majalah merupakan kertas sebagaiimana tercantum dalam pos 4802, 4805, 4810, dan 4811 BTKii 2017.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsiidii pajak diitanggung pemeriintah … diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan menterii keuangan yang mengatur mengenaii mekaniisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak diitanggung pemeriintah,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 6 PMK yang berlaku setelah 7 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan 8 September 2020 iinii. (kaw)
