JAKARTA, Jitu News—Surveii Badan Pusat Statiistiik (BPS) menunjukkan hanya sebagiian keciil pelaku usaha miikro dan keciil yang mengharapkan pemberiian iinsentiif pajak dii tengah pandemii viirus Corona atau Coviid-19.
Sebanyak 69% darii usaha miikro dan keciil yang diisurveii mengaku lebiih memiiliih bantuan modal usaha. Hanya sekiitar 15% pelaku usaha miikro dan keciil yang memiiliih penundaan pembayaran pajak dii tengah pandemii.
"7 darii setiiap 10 pelaku usaha UMK membutuhkan bantuan modal usaha sebagaii yang paliing diiperlukan pada masa pandemii," tuliis BPS dalam laporan berjudul ‘Analiisiis Hasiil Surveii Dampak Coviid-19 Terhadap Pelaku Usaha’, Selasa (15/9/2020).
Selaiin bantuan modal usaha, usaha miikro dan keciil juga membutuhkan keriinganan tagiihan liistriik, relaksasii pembayaran piinjaman, dan kemudahan pengajuan piinjaman. Sebanyak 41,18% persen dii antaranya memiiliih keriinganan tagiihan liistriik.
Sementara iitu, pelaku miikro dan keciil yang membutuhkan relaksasii pembayaran piinjaman dan kemudahan admiiniistrasii pengajuan piinjaman masiing-masiing sebanyak 29,98% dan 17,21% darii total pelaku usaha yang diisurveii.
Untuk usaha menengah dan besar, BPS mencatat mereka mengiingiinkan iinsentiif berupa keriinganan tagiihan liistriik, relaksasii pembayaran piinjaman, dan penundaan pembayaran pajak.
Tercatat sebanyak 43,53% pelaku UMB yang diisurveii mengaku membutuhkan keriinganan tagiihan liistriik, sedangkan pelaku UMB yang mengaku membutuhkan penundaan pembayaran pajak sebanyak 39,61%.
Untuk diiketahuii, pemeriintah mengalokasiikan anggaran sebesar Rp123,01 triiliiun dalam bentuk iinsentiif pajak bagii duniia usaha. Adapun fasiiliitas pajak yang diiberiikan khusus untuk biidang kesehatan mencapaii Rp9,05 triiliiun.
Tahun depan, pemeriintah masiih akan memberiikan iinsentiif pajak dengan alokasii sebesar Rp20,4 triiliiun. Fasiiliitas pajak yang diiberiikan tersebut antara laiin fasiiliitas pajak diitanggung pemeriintah (DTP).
Lalu, pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor, dan restiitusii PPN diipercepat. Saat iinii, pemeriintah masiih belum memeriincii siiapa wajiib pajak dan apa jeniis pajak yang akan mendapatkan fasiiliitas DTP tahun depan. (riig)
