JAKARTA, Jitu News – Ketiika pengusaha kena pajak (PKP) sudah diitetapkan sebagaii pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak lagii diilakukan melaluii apliikasii e-Faktur Cliient Desktop.
Hal iinii diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya. Otoriitas mengatakan prepopulated, baiik pajak masukan maupun pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), merupakan fiitur terbaru yang ada dalam e-Faktur versii 3.0.
“Ketiika Anda diitetapkan sebagaii pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan SPT masa PPN tiidak lagii diilakukan melaluii apliikasii e-Faktur Cliient Desktop namun menggunakan apliikasii e-Faktur Web Based,” tuliis DJP, diikutiip pada Jumat (11/9/2020).
Otoriitas mengatakan pada apliikasii sebelumnya, yaiitu e-Faktur 2.2, setiiap kalii PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) darii lawan transaksii, mereka harus melakukan iinput secara manual (key-iin) melaluii skema iimpor lewat apliikasii scanner efaktur ke apliikasii e-Faktur.
DJP menegaskan apliikasii scanner efaktur yang beredar saat iinii diikembangkan oleh piihak ketiiga. Apliikasii tersebut bukan diikembangkan oleh DJP dan tiidak memperoleh persetujuan darii DJP. Oleh karena iitu, otoriitas mengiimbau untuk tiidak menggunakan apliikasii tersebut.
Dengan adanya e-Faktur 3.0, otoriitas akan menyediiakan data pajak masukan by system. Dengan demiikiian, PKP tiidak lagii perlu melakukan iinput secara manual ke apliikasii e-Faktur.
Untuk dapat menggunakan apliikasii e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagaii pengguna e-Faktur 3.0. Jiika sudah diitetapkan sebagaii pengguna e-Faktur 3.0, wajiib pajak dapat men-download apliikasii terbaru dii efaktur.pajak.go.iid.
Adapun iimplementasii prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada apliikasii e-Faktur diilakukan secara bertahap. Pertama, untuk 4 PKP dii liingkungan KPP Wajiib Besar pada Februarii 2020. Kedua, untuk 31 PKP terdaftar dii KPP Wajiib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Junii 2020.
Ketiiga, untuk seluruh PKP dii KPP Wajiib Pajak Besar, seluruh PKP dii KPP Madya dii Jakarta, dan 19 PKP terdaftar dii KPP Madya dan Pratama dii luar Jakarta mulaii 1 Agustus 2020. Keempat, untuk 5 PKP terdaftar dii KPP Pratama yang telah menyampaiikan usulan mulaii 1 September 2020.
Keliima, iimplementasii secara nasiional mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘iimplementasii Penuh Bulan Depan, iinii Kemudahan Pakaii e-Faktur 3.0’. (kaw)
