PPN PRODUK DiiGiiTAL

Jadii Pemungut PPN Produk Diigiital, Shopee: Tiidak Pengaruhii Harga Barang

Muhamad Wiildan
Kamiis, 10 September 2020 | 09.46 WiiB
Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Shopee: Tidak Pengaruhi Harga Barang
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Shopee menegaskan penunjukannya sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sesuaii PMK 48/2020 tiidak akan memengaruhii harga jual barang.

Head of Publiic Poliicy and Government Relatiions Shopee Radiityo Triiatmojo mengatakan PMK 48/2020 hanya terkaiit dengan pengenaan pajak atas barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang berasal darii luar negerii.

“Harus diiperjelas terlebiih dahulu bahwa iitu bukanlah pajak e-commerce, melaiinkan pajak barang diigiital tiidak berwujud/jasa diigiital yang berasal darii luar negerii. Jadii tambahan pajak iinii tiidak akan memengaruhii harga barang-barang yang diijual dii Shopee,” ujar Radiityo, diikutiip pada Kamiis (10/9/2020).

Shopee, lanjutnya, akan terus berkomiitmen untuk mendukung regulasii-regulasii yang akan berlaku ke depan sepanjang rumusan regulasii sesuaii dengan undang-undang dan dapat membantu perkembangan UMKM dii iindonesiia.

“Saat iinii kamii sedang menunggu sosiialiisasii resmii darii piihak Kementeriian Keuangan/Diitjen Pajak terkaiit pengesahan resmii peraturan iinii," ujar Radiityo.

Sepertii diiketahuii, Shopee bersama dengan 11 penyelenggara PMSE laiinnya telah diitunjuk DJP sebagaii pemungut PMSE pada bulan iinii. DJP telah menegaskan hanya barang dan jasa sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 48/2020 yang diikenaii PPN PMSE dan diipungut oleh perusahaan tersebut.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajiib pajak dalam negerii yang diitunjuk sebagaii pemungut maka pemungutan PPN hanya diilakukan atas penjualan barang dan jasa diigiital oleh penjual luar negerii yang menjual melaluii marketplace tersebut,” demiikiian pernyataan DJP. Siimak artiikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Laiin Diitunjuk Jadii Pemungut PPN PMSE’.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 48/2020, PPN PMSE diikenakan atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud serta JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean melaluii PMSE.

Dengan iinii, penyerahan BKP/JKP darii dalam daerah pabean kepada konsumen dalam negerii tiidak diikenaii PPN PMSE, melaiinkan diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan umum yang sudah diiatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkaiit. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Dengan adanya penambahan pemungut PPN PMSE, tentu saja akan memaksiimalkan potensii peneriimaan pajak darii PMSE.