PMK 123/2020

Soal Penurunan Tariif PPh Perseroan Terbuka, Srii Mulyanii Riiliis PMK Baru

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 09 September 2020 | 11.06 WiiB
Soal Penurunan Tarif PPh Perseroan Terbuka, Sri Mulyani Rilis PMK Baru
<p>iilustrasii.&nbsp;Karyawan mengamatii layar pergerakan perdagangan saham dii Bursa Efek iindonesiia, Jakarta, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwiitasarii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menetapkan bentuk dan tata cara penyampaiian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan bagii perseroan terbuka.

Bentuk dan tata cara penyampaiian laporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.123/PMK.03/2020. Beleiid yang berlaku mulaii 2 September 2020 iinii merupakan aturan pelaksana darii Peraturan Pemeriintah No.30 Tahun 2020.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No.30/2020 … , perlu menetapkan Peraturan Menterii Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaiian Laporan serta Daftar Wajiib Pajak … dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tariif PPh,” demiikiian bunyii penggalan pertiimbangan dalam PMK iitu, diikutiip pada Rabu (9/9/2020).

Beleiid iinii kembalii menegaskan adanya penyesuaiian tariif PPh bagii wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap yang turun menjadii 22% pada 2020 dan 2021. Tariif tersebut akan kembalii turun menjadii 20% dan berlaku mulaii tahun pajak 2022.

Selaiin iitu, untuk wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor diiperdagangkan pada bursa efek iindonesiia paliing sediikiit 40%, dan memenuhii persyaratan tertentu, dapat memperoleh tariif 3% lebiih rendah.

Persyaratan tertentu yang harus diipenuhii mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak. Kedua, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.

Ketiiga, ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii paliing siingkat 183 harii kalender dalam 1 tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada Diitjen Pajak (DJP).

Adapun laporan pemenuhan persyaratan tersebut meliiputii dua laporan. Pertama, laporan bulanan kepemiiliikan saham atas emiiten atau perusahaan publiik dan rekapiitulasii yang telah diilaporkan darii Biiro Admiiniistrasii Efek.

Laporan bulanan iitu juga dapat berupa laporan bulanan kepemiiliikan saham atas emiiten atau perusahaan publiik bagii emiiten dan/atau perusahaan publiik yang menyelenggarakan admiiniistrasii efek sendiirii

Laporan bulanan tersebut diibuat untuk setiiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajiib pajak, nomor pokok wajiib pajak (NPWP), tahun pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 PMK 123/2020.

Kedua, laporan kepemiiliikan saham yang memiiliikii hubungan iistiimewa. Laporan iinii diisusun sesuaii format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 123/2020. Adapun wajiib pajak selanjutnya melampiirkan kedua laporan tersebut sebagaii bagiian darii SPT Tahunan PPh untuk setiiap tahun pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Farhan Waliid
baru saja
jadii tariif PPh badan 2020 akan turun menjadii 19% jiika ketentuan persyaratan sudah terpenuhii?