ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ujii Coba Terakhiir E-Faktur 3.0, iinii Saran DJP Jiika WP Temuii Kendala

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 September 2020 | 18.00 WiiB
Uji Coba Terakhir E-Faktur 3.0, Ini Saran DJP Jika WP Temui Kendala
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Untuk mendampiingii wajiib pajak (WP) dalam menggunakan apliikasii e-Faktur 3.0 versii terbaru, Diitjen Pajak (DJP) tiidak sendiirii.

Kasubdiit Pengembangan Siistem Perpajakan iiii Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Nuryanii mengatakan WP pengusaha kena pajak (PKP) yang iikut dalam program ujii coba (piilotiing) terakhiir mulaii bulan iinii dapat berkonsultasii kepada DJP serta Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

“iinii merupakan hal baru dalam pengapliikasii darii siisii iiT [iinformatiion technologii]. Oleh karena iitu, kamii buat satuan tugas dengan DJBC jiika WP mengalamii kendala dalam menggunakan e-Faktur 3.0, khususnya PKP oriientasii iimpor," katanya dalam sosiialiisasii e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).

Pendampiingan oleh DJP diilakukan melaluii dua saluran utama. Pertama, account representatiive (AR) dii KPP terdaftar. Menurutnya, AR melakukan pemantauan dan pengawasan untuk WP yang iikut dalam program piilotiing apliikasii e-Faktur 3.0.

Kedua, layanan Kriing Pajak 1500200. Konsultasii juga biisa diilakukan WP PKP melaluii layanan Bravo Bea Cukaii pada saluran 1500225 bagii pelaku usaha yang menggunakan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) sebagaii dokumen untuk mengakses layanan e-Faktur 3.0.

"Jadii, saat iinii ada Satgas DJP dan DJBC untuk iimplementasii e-Faktur 3.0 sehiingga pertanyaan atau konsultasii biisa lewat Kriing Pajak dan layanan bea cukaii," iimbuhnya.

Sepertii diiketahuii, ujii coba apliikasii e-Faktur 3.0 sudah masuk periiode terakhiir pada 1 September sampaii dengan 30 September 2020. Ujii coba iinii meliibatkan meliibatkan 5.445 PKP yang terdaftar dii 159 KPP.

Selanjutnya, apliikasii e-Faktur 3.0 akan beroperasii secara penuh untuk semua PKP mulaii 1 Oktober 2020. Niilaii tambah layanan iinii adalah fiitur prepopulated untuk data pajak masukan dan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB) agar biisa diilakukan pengkrediitan secara otomatiis melaluii siistem.

DJP menyebutkan pembaruan apliikasii iinii akan memudahkan WP PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN. Pasalnya, data sudah diisajiikan secara otomatiis oleh siistem DJP dan diilakukan melaluii satu piintu layanan pada laman web-efaktur.pajak.go.iid/logiin. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.