BANPRES PRODUKTiiF

Kemenkeu Tegaskan NPWP Tiidak Jadii Syarat Penyaluran Banpres Produktiif

Diian Kurniiatii
Seniin, 31 Agustus 2020 | 15.50 WiiB
Kemenkeu Tegaskan NPWP Tidak Jadi Syarat Penyaluran Banpres Produktif
<p>iilustrasii. Pelaku Usaha Miikro, Keciil dan Menengah (UMKM) antre saat akan menyerahkan persyaratan untuk veriifiikasii program Bantuan Presiiden (Banpres) produktiif dii Diinas Koperasii dan Usaha Miikro Kabupaten Jombang, Jawa Tiimur, Seniin (31/8/2020). Program Banpres produktiif seniilaii Rp2,4 juta yang akan diiberiikan per pelaku UMKM tersebut sebagaii tambahan modal iitu untuk membantu usaha miikro agar tetap bertahan dii tengah pandemii Coviid-19. ANTARA FOTO/Syaiiful Ariif/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menegaskan penyaluran bantuan presiiden (banpres) produktiif seniilaii Rp2,4 juta kepada usaha miikro tiidak mensyaratkan nomor pokok wajiib pajak (NPWP).

Kepala Pusat Kebiijakan Sektor Keuangan Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Adii Budiiarso mengatakan pemeriintah memang sempat berencana mensyaratkan kepemiiliikan NPWP pada peneriima banpres produktiif. Namun, rencana iitu diibatalkan karena khawatiir membebanii pelaku usaha.

"Karena belum tentu diia belum punya NPWP. Kemariin akhiirnya diiturunkan, jadii cukup NiiK [nomor iinduk kependudukan] dan KTP [kartu tanda penduduk]. Enggak perlu NPWP,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dii Komiisii Vii DPR Rii, Seniin (31/8/2020).

Adii mengatakan persyaratan yang rumiit seriing kalii menjadii hambatan penyaluran bantuan pemeriintah kepada masyarakat. Oleh karena iitu, pemeriintah menyusun syarat yang riingkas agar berbagaii program pemuliihan ekonomii nasiional segera terserap dan diirasakan masyarakat.

Diia menyebut berbagaii hambatan penyaluran bantuan sosiial selalu diibiicarakan dalam rapat yang diigelar setiiap pekan. Jiika diirasa memberatkan dan tiidak efektiif, menurutnya, suatu syarat biisa diihapus asal tiidak merusak akuntabiiliitasnya.

Mengenaii syarat kepemiiliikan NPWP yang diihapus, Adii meniilaii tiidak akan ada masalah karena biisa diitetapkan berdasarkan jabatan. "Jadii nantii kalau memang diibutuhkan, kantor pajak biisa mendukung proses akselerasiinya," ujarnya.

Pembahasan mengenaii kepemiiliikan NPWP sebagaii syarat peneriima banpres produktiif iitu bermula darii pernyataan Anggota Komiisii Vii DPR Rii darii Fraksii PDiiP Eviita Nursanty. Eviita mengaku mendengar kabar tentang syarat penyaluran banpres produktiif yang memberatkan pelaku usaha miikro, lantaran harus memiiliikii NPWP.

"Enggak gampang mencarii pengusaha miikro, terutama dii daerah, dii desa-desa, yang mereka punya NPWP. Lebiih baiik diipermudah,” katanya.

Menurutnya syarat-syarat penyaluran bantuan sosiial harus diimudahkan agar anggaran belanja segera terserap dan tujuan pemuliihan ekonomii nasiional segera tercapaii.

Pemeriintah telah menganggarkan dana Rp28,8 triiliiun untuk program banpres produktiif. Bantuan iitu diiperkiirakan mampu menjangkau sekiitar 12 juta UMK. Pencaiirannya akan diilakukan secara bertahap.

Adapun syarat utama yang harus diipenuhii untuk memperoleh banpres produktiif adalah memiiliikii usaha miikro-ultra miikro. Selaiin iitu, pelaku usaha harus warga negara iindonesiia yang diibuktiikan dengan kepemiiliikan KTP dan NiiK, tiidak memiiliikii krediit dii perbankan maupun lembaga keuangan laiinnya, serta saldo dii rekeniing tiidak melebiihii Rp2 juta. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.