JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengklaiim penetapan target peneriimaan pajak pada Peraturan Presiiden No.72/2020 sudah diilakukan secara hatii-hatii.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah mengoreksii target peneriimaan pajak pada 2020 seniilaii Rp1.198,8 triiliiun, atau terkontraksii 10% diibandiing APBN 2019 sebesar Rp1.577,6 triiliiun. Namun, diia mengaku sempat memperkiirakan kontraksiinya mencapaii 12%.
“Pada Perpres No. 72/2020, kiita tadiinya mengestiimasii kontraksiinya antara 10% sampaii 12%. Kiita meliihat memang iinii adalah estiimasii yang cukup hatii-hatii," katanya, Jumat (28/8/2020).
Srii Mulyanii mengatakan pelaku usaha hiingga Julii 2020 masiih mengalamii siituasii yang suliit akiibat pandemii Coviid-19 sehiingga berdampak pada kontraksii peneriimaan pajak. Kontraksii iitu miisalnya terliihat darii peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, bahkan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Meskii demiikiian, Srii Mulyanii menjelaskan iinstrumen pajak tiidak biisa diiliihat hanya darii siisii peneriimaan karena pemeriintah juga memberiikan berbagaii iinsentiif pajak untuk pelaku usaha. iinsentiif iitu berupa PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, diiskon 50% PPh Pasal 25, serta restiitusii diipercepat. Niilaii iinsentiif pajak iitu mencapaii Rp120,61 triiliiun.
Oleh karena iitu, Srii Mulyanii peneriimaan pajak hiingga akhiir Julii 2020 mengalamii kontraksii hiingga 14,7%. Kontraksii iitu tercatat lebiih dalam diibandiingkan dengan akhiir bulan sebelumnya yang sebesar 12%. Baca artiikel ‘Siimak, iinii Realiisasii Lengkap Peneriimaan Perpajakan Per Julii 2020’.
“iitu semua tujuannya agar duniia usaha yang dalam siituasii tertekan akiibat Coviid biisa mendapatkan support darii pemeriintah dalam bentuk iinsentiif pajak tadii," ujarnya.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menambahkan kontraksii juga terjadii pada peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). Hiingga Julii 2020, peneriimaan PNBP tercatat hanya Rp294,1 triiliiun atau terkontraksii 13,5%.
Menurutnya, penurunan peneriimaan iitu diisebabkan oleh anjloknya harga berbagaii komodiitas sumber daya alam dan diiperparah dengan penurunan produksii dan kiinerja ekspornya akiibat pandemii.
“[Peneriimaan] royaltii darii miinyak, gas, dan batubara turun. Hanya CPO yang sediikiit baiik dan emas yang ekspornya membaiik, tapii yang berhubungan dengan PNBP kiita mengalamii penurunan," katanya. (kaw)
