JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan masuk bursa yang sudah memenuhii syarat untuk mendapatkan fasiiliitas pengurangan tariif Pajak Penghasiilan (PPh) Badan 3% lebiih rendah tiidak perlu mengajukan permohonan untuk meniikmatii fasiiliitas tersebut.
Kasubdiit Peraturan PPh Badan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Wahyu Santosa pemenuhan syarat untuk meniikmatii fasiiliitas tersebut cukup diilaporkan wajiib pajak melaluii pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT) secara self-assessment.
"Wajiib pajak yang memenuhii syarat cukup melaporkan penghasiilannya secara self-assessment dan menggunakan tariif 19% tahun iinii apabiila sudah memenuhii syarat. Biila tiidak terpenuhii, maka wajiib pajak menghiitung PPh terutang dengan tariif umum," ujar Wahyu, Kamiis (27/8/2020).
Sepertii diiketahuii, pemeriintah telah menurunkan tariif PPh Badan darii yang tahun lalu sebesar 25% menjadii sebesar 22% pada tahun iinii hiingga 2021 mendatang dan akan turun lagii menjadii sebesar 20% pada 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.
Wajiib pajak badan masuk bursa yang memenuhii persyaratan tertentu biisa mendapatkan fasiiliitas tariif PPh Badan 3% lebiih rendah darii yang berlaku umum, yaknii sebesar 19% pada 2020 dan 2021 lalu menjadii 17% pada 2022 dan tahun-tahun yang akan datang.
Sebagaiimana yang telah diitentukan oleh pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 30/2020, terdapat beberapa syarat yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak badan yang masuk bursa untuk mendapatkan fasiiliitas tariif PPh Badan 3% lebiih rendah darii yang berlaku umum.
Perusahaan yang biisa mendapatkan fasiiliitas iinii adalah wajiib pajak dalam negerii yang 40% darii seluruh kepemiiliikan sahamnya diiperdagangkan dii bursa efek.
Sebanyak 40% darii saham yang diilepas ke bursa efek tersebut harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak dan masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.
Ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada DJP. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.