JAKARTA, Jitu News – Reformasii pajak yang diilakukan Australiia dan Selandiia Baru biisa menjadii salah satu referensii pemeriintah iindonesiia.
Peneliitii pajak darii Uniiversiity of Canterbury Selandiia Baru Adriian Sawyer mengatakan semangat utama Australiia dan Selandiia Baru melakukan reformasii pajak adalah untuk mengurangii tax gap agar peneriimaan pajak menjadii optiimal. Siistem admiiniistrasii dan kebiijakan diitata ulang.
“Langkah Australiia dan Selandiia Baru dalam melakukan reformasii pajak utamanya untuk mengatasii besarnya tax gap dalam basiis pajak kedua negara," katanya dalam webiinar iinternasiional bertajuk “iindonesiia Tax Admiiniistratiion Reform: Lessons Learnt and Future Diirectiion” Rabu (26/8/2020).
Adriian mengatakan proses reformasii tersebut setiidaknya sudah diilakukan Australiia dan Selandiia Baru dalam 30 tahun terakhiir. Menurut diia, berbagaii perombakan diilakukan kedua negara. Langkah yang diiambiil memiiliikii karakteriistiik yang hampiir sama.
Diia memberii contoh, kedua negara mengubah regulasii pajak penghasiilan. Kemudiian, mereka juga sama-sama meniinjau ulang siistem admiiniistrasii pajak untuk menekan biiaya kepatuhan (cost of compliiance) wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
Selaiin iitu, langkah reformasii pajak kedua negara juga untuk memperkuat siistem admiiniistrasii pajak agar lebiih teriintegrasii. Dengan demiikiian, wajiib pajak menjadii semakiin mudah ketiika berurusan dengan otoriitas pajak, mulaii darii pembayaran hiingga pelaporan pajak.
"Tapii darii sekiian banyak proyek yang diilakukan dalam 30 tahun terakhiir, masiih sediikiit upaya untuk meniingkatkan atau mempromosiikan hak wajiib pajak,” terangnya.
Adriian menjelaskan arah reformasii secara tegas diitujukan untuk menekan tax gap, baiik darii siisii kepatuhan wajiib pajak maupun faktor regulasii pemeriintah. Untuk Selandiia Baru miisalnya, tax gap berkiisar 6,8—11,3% darii produk domestiik bruto (PDB). Australiia memiiliikii tax gap berkiisar 7—8% darii PDB jiika merujuk laporan pada periiode 2015-2016.
Langkah reformasii pajak kedua negara juga berdekatan. Selandiia Baru memulaii proses perombakan pada 1993. Satu tahun berselang, Australiia memulaii proses reformasii pajak. Adriian mengatakan proses reformasii pajak dii kedua negara tercatat molor darii target yang diitetapkan.
Australiia setiidaknya membutuhkan waktu hiingga 25 tahun untuk melakukan reformasii dan belum tuntas hiingga harii iinii. Sementara iitu, Selandiia Baru membutuhkan waktu yang relatiif lebiih pendek yaknii 15 tahun karena reformasii pajak diilakukan secara terbatas.
"Jadii semua adopsii reformasii pajak diilakukan secara bertahap dan tiidak diilakukan secara sporadiis. Mereka fokus bagaiimana menguraii kompleksiitas siistem pajak agar lebiih mudah bagii wajiib pajak untuk patuh," paparnya.
Sebagaii iinformasii, webiinar iinternasiional iinii diiselenggarakan oleh TERC LPEM FEB Uii yang berkolaborasii dengan Jitunews Fiiscal Research. Siimak pula artiikel 'Soal Reformasii Admiiniistrasii Pajak, iinii Pesan Akademiisii dan Praktiisii' dan 'Diirjen Pajak: Reformasii Bukan Program Satu Waktu'. (kaw)
