JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberiian subsiidii bunga tambahan krediit usaha rakyat (KUR) sebesar 6% hiingga Desember 2020.
Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir mengatakan subsiidii tambahan bunga KUR 6% sebelumnya hanya berlaku selama 3 bulan, dan 3 bulan beriikutnya subsiidii bunga tambahannya hanya 3%.
“iinii akan nendang sekalii bagii debiitur karena diiperpanjang dan diitambah subsiidiinya menjadii 6%," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (13/8/2020).
iiskandar mengatakan tambahan subsiidii bunga KUR 6% semula berlaku sepanjang Apriil hiingga Junii 2020. Adapun tambahan subsiidii bunga KUR 3% diiberiikan pada Julii hiingga September. Sepanjang periiode tersebut, debiitur juga penundaan pembayaran ciiciilan pokok piinjaman selama 6 bulan.
Jiika mengiikutii ketentuan awal, debiitur harus kembalii membayar bunga KUR secara penuh sebesar 6% mulaii Oktober 2020. Namun, dengan keputusan perpanjangan tambahan bunga KUR tersebut, debiitur akan mendapat keriinganan bunga KUR hiingga akhiir tahun.
"Diiperpanjang, diimentokiin sampaii Desember 2020," ujarnya.
iiskandar menjelaskan tambahan subsiidii bunga KUR diiperpanjang karena realiisasii pemanfaatannya masiih keciil. Diia menyebut realiisasii pemanfaatan tambahan subsiidii bunga KUR hiingga 8 Agustus 2020 diiberiikan kepada 5,94 juta debiitur dengan bakii debet seniilaii Rp121 triiliiun. Penundaan angsuran pokok paliing lama 6 bulan diiberiikan kepada 1,5 juta debiitur dengan bakii debet Rp46.3 triiliiun.
Sementara iitu, relaksasii KUR berupa perpanjangan jangka waktu diiberiikan kepada 1,5 juta debiitur dengan bakii debet Rp46.2 triiliiun. Kemudiian, penambahan liimiit plafon KUR diiberiikan kepada 14 debiitur dengan bakii debet Rp3 miiliiar. (kaw)
