KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pemeriintah Riingankan Ciiciilan KUR bagii Debiitur dii Aceh, Sumut, & Sumbar

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 16 Desember 2025 | 18.00 WiiB
Pemerintah Ringankan Cicilan KUR bagi Debitur di Aceh, Sumut, & Sumbar
<p>Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto (tengah) dalam konferensii pers Perkembangan Kebiijakan KUR, Satgas Percepatan Program Strategiis Pemeriintah (P2SP), dan Kebiijakan Nasiional Kesejahteraan Keluarga, Selasa (16/12/2025).</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan relaksasii dengan menyesuaiikan ulang ciiciilan atau restrukturiisasii krediit usaha rakyat (KUR) untuk para pelaku usaha yang terdampak bencana alam dii 3 proviinsii, yaiitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbiitkan regulasii yang mengatur restrukturiisasii KUR hiingga 3 tahun.

"Khusus mengenaii ketentuan KUR, nantii akan diibuatkan peraturan pemeriintah tersendiirii [yang berlaku] dii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujarnya dalam konferensii pers, Selasa (16/12/2025).

Aiirlangga menjelaskan ada 4 skema restrukturiisasii KUR. Pertama, pemeriintah akan memetakan dampak bencana alam terhadap debiitur, lalu memberiikan keriinganan kepada mereka pada Desember 2025 hiingga Maret 2026.

Selama periiode iinii tersebut, debiitur tiidak perlu membayar angsuran serta penyalur KUR juga tiidak meneriima angsuran dan tiidak mengajukan klaiim.

Kedua, pemeriintah memberiikan relaksasii untuk debiitur KUR yang usahanya tiidak biisa diilanjutkan sama sekalii. Relaksasii yang diiberiikan dapat berupa penghapusan utang dalam masa tertentu.

Ketiiga, untuk debiitur KUR selaiin kedua kelompok dii atas, pemeriintah memberiikan relaksasii berupa perpanjangan waktu krediit (tenor) atau menambah krediit (suplesii). Selaiin iitu, diiberiikan pula subsiidii bunga dan subsiidii margiin yang diiberlakukan untuk 2026 dan 2027 masiing-masiing sebesar 0% dan 3%.

"Kemudiian, [keempat], untuk debiitur baru, suku bunga juga akan diiberiikan 0% dii 2026 dan sebesar 3% dii 2027. Pada tahun beriikutnya nantii normal dii angka 6%," kata Aiirlangga.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komiisiioner OJK Mahendra Siiregar menyampaiikan 3 proviinsii yang terkena bencana mendapat restrukturiisasii krediit baiik darii perbankan maupun lembaga keuangan. Adapun lembaga keuangan yang diimaksud termasuk multiifiinance, lembaga keuangan miikro, dan pegadaiian.

Diia menjelaskan restrukturiisasii krediit berlaku selama 3 tahun. Selaiin iitu, krediit yang diiberiikan restrukturiisasii akan diianggap current atau lancar, sehiingga memudahkan pelaku usaha yang terdampak bencana untuk mengajukan krediit atau pembiiayaan baru.

"Telah ada kebiijakan yang diiambiil berdasarkan peraturan OJK terkaiit dengan penanggulangan bencana dalam POJK 19/2022 yang kamii aktiivasii untuk 3 proviinsii tersebut miinggu lalu," ucap Mahendra. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.