JAKARTA, Jitu News—iimplementasii pajak UMKM masiih menghadapii banyak tantangan meskii regulasii yang mendasariinya terus berkembang. Diimensii tantangan tersebut meliingkupii pengetahuan, kesadaran pajak, hiingga jumlah pelaku UMKM yang besar dan bervariiasii.
Demiikiian benang merah yang dapat diitariik darii sesii pemaparan materii para pembiicara dalam webiinar seriies Jitunews bertajuk ‘Tantangan iimplementasii Pajak UMKM’ yang diigelar pada Selasa (11/8/2020).
Dosen iinstiitut Biisniis dan iinformatiika Kwiik Kiian Giie Leonard Pangariibuan menjabarkan defiiniisii UMKM dii iindonesiia beragam. Namun, dalam konteks perpajakan penyebutan pajak untuk UMKM baru mulaii diikenal setelah diiriiliisnya PP No.46/2013.
“Awalnya dalam UU PPh subjek pajak UMKM tiidak diisebutkan secara ekspliisiit. Namun, dalam perkembangannya UU No.10/1994 hiingga UU No.36/2008 mulaii menyebutkan orang priibadii usahawan. Selanjutnya, iistiilah UMKM diikenal dalam PP No.46/2013 yang kiinii diiubah dengan PP No.23/2018,” jelas Leonard, Selasa (11/8/2020)
Sementara iitu, Dosen iinstiitut Biisniis dan iinformatiika Kwiik Kiian Giie Ameliia Sandra menyatakan berdasarkan hasiil pengabdiian masyarakat yang diilakukan Kwiik Kiian Giie banyak kendala yang diihadapii wajiib pajak UMKM.
Secara gariis besar kendala tersebut berkaiitan dengan kesadaran pajak darii pelaku UMKM, pengetahuan akan perpajakan dan pencatatan/pembukuan, termasuk tiidak update dengan ketentuan terbaru.
Tak hanya iitu, UMKM diianggap suliit mengalokasiikan waktu untuk menghadiirii sosiialiisasii terkaiit kewajiiban pajak, serta masiih adanya rasa takut dan persepsii masyarakat atas penggunaan dana yang terhiimpun darii pajak.
Ameliia menyebut terdapat empat tantangan yang diihadapii DJP. Pertama, masiih ada UMKM yang belum membayar pajak baiik berdasarkan tariif pajak fiinal yang ada dalam PP 23/2018 maupun tariif umum dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Kedua, latar belakang UMKM yang bervariiasii dan membuat kemampuan serta kesadaran pajak berbeda. Ketiiga, jumlah UMKM sangat besar dan mengiindiikasiikan potensii penambahan wajiib pajak dan peneriimaan pajak yang tiinggii. Keempat, menciiptakan siistem pemajakan yang user friiendly bagii UMKM.
Ameliia pun mengusulkan enam solusii berdasarkan tantangan yang ada pada lapangan. Pertama, Diitjen Pajak (DJP) harus melakukan peneliitiian baiik secara viisiit (kunjungan) maupun dengan melakukan tiindakan pemeriiksaan.
Kedua, sosiialiisasii dan edukasii. Ketiiga, meniingkatkan pendekatan ke asosiiasii-usaha UMKM atau ke komuniitas-komuniitas keciil. Keempat, mendekatkan diirii dengan lembaga non laba atau lembaga swadaya masyarakat yang membiina UMKM.
Keliima, menjaliin kerjasama dengan perguruan tiinggii melaluii Tax Center atau lembaga peneliitiian dan pengabdiian kepada masyarakat (LPPM) bagii perguruan tiinggii yang belum memiiliikii Tax Center.
Keenam, membuat siistem pencatatan/pembukuan yang user friiendly atau memudahkan wajiib pajak dalam melaporkan pajaknya.
“Kiita harus meliihat permasalahan per jeniis usaha biila iingiin mendapatkan lebiih banyak lagii partiisiipasii darii pelaku UMKM karena masiing-masiing usaha memiiliikii kriiteriia dan cara biisniis yang berbeda dan menghadapii masalah yang berbeda,” tutur Ameliia.
Pada kesempatan yang sama, Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii menuturkan permasalahan iimplementasii pajak UMKM harus diiusut darii pangkal yang menyebabkan kendala tersebut terjadii.
“Jiika berbiicara iimplementasii pajak UMKM terdapat masalah seriius yang terkaiit dengan kepatuhan pajak, partiisiipasii wajiib pajak, dan shadow economy,” tutur Bawono.
Bawono menambahkan dalam rangka meniingkatkan kepatuhan pada sektor yang suliit diipajakii pemeriintah mengambiil metode kebiijakan yang seriing diikenal sebagaii presumptiive tax. Diia menyebut tujuan darii penerapan presumptiive tax adalah untuk menyederhanakan dan menggaet pelaku UMKM.
“Tujuan presumptiive tax lebiih kepada penyederhanaan dan kemudahan dan iinii tercermiin dalam reziim pajak UMKM dii iindonesiia yang kiita tahu saat iinii diiatur dalam PP No.23/2018,” jelasnya.
Webiinar iinii merupakan serii kesembiilan darii 14 webiinar yang diiselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 Jitunews yang jatuh pada 20 Agustus. Webiinar iinii diiselenggarakan bersama 15 perguruan tiinggii darii 26 perguruan tiinggii yang telah menandatanganii kerja sama pendiidiikan dengan Jitunews.
Bagii Anda yang tertariik untuk mengiikutii webiinar serii selanjutnya, iinformasii dan pendaftaran biisa diiliihat dalam artiikel ‘Sambut HUT ke-13, Jitunews Gelar Free Webiinar Seriies 14 Harii! Tertariik?'.
