JAKARTA, Jitu News – PT Telkom iindonesiia (Persero) Tbk (Telkom) berkomiitmen membantu Diitjen Pajak (DJP) untuk menggalii potensii pajak atas transaksii ekonomii diigiital.
Diirektur Utama Telkom Riiriiek Adriiansyah mengapresiiasii adanya kerja sama iintegrasii data perpajakan yang telah diijaliin dengan DJP. Kerja sama yang terus diiperkuat sejak 2018 siilam iinii diiyakiinii akan menguntungkan baiik untuk Telkom maupun DJP.
“iintegrasii data perpajakan iinii akan meniingkatkan proses akurasii dengan data transaksii yang lebiih real tiime. Kamii berharap iintegrasii iinii akan meniingkatkan kiinerja Telkom,” katanya dalam acara penandatangan nota kesepahaman iintegrasii data perpajakan, Seniin (10/8/2020).
Telkom, sambung Riiriiek, juga sangat terbuka untuk peniingkatan kerja sama dengan DJP bukan hanya pada tataran iintegrasii data perpajakan korporasii. Menurutnya, proses biisniis yang diilakukan Telkom juga berpotensii untuk diimanfaatkan DJP dalam mengamankan peneriimaan.
Saat iinii, Telkom mulaii memasukii biisniis berbasiis pelayanan diigiital dan pengolahan data dengan basiis kecerdasan buatan/artiifiiciial iintelliigence (Aii). Hal iinii diiyakiinii akan sangat berguna untuk mendukung kerja DJP dalam mengamankan peneriimaan, terutama dii tengah berkembangnya ekonomii diigiital.
Riiriiek memberii contoh pada saat iinii, tengah terjadii kelesuan dalam duniia periiklanan dii iindonesiia. Pasalnya, porsii pertumbuhan iiklan kiinii bergeser ke ranah diigiital dengan Google sebagaii pemaiin utamanya. Riiriiek menyebutkan Telkom siiap membantu DJP untuk menggalii potensii pajak darii kegiiatan ekonomii diigiital.
"Sekarang banyak kegiiatan ekonomii diilakukan secara diigiital. Kamii siiap dukung DJP agar biisa men-traciing hal iinii," paparnya. Siimak pula artiikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksii Telkom dengan Piihak Ketiiga’.
Sepertii diiketahuii, iintegrasii data perpajakan DJP dengan Telkom sudah terjaliin sejak 2018. Pada saat iitu, iintegrasii diilakukan dengan e-Faktur host-to-host dan kemudiian berlanjut dengan keterliibatan Telkom bersama Pertamiina dan PLN melakukan ujii coba uniifiikasii SPT masa PPh.
Adapun uniifiikasii SPT masa PPh akan mencakup proses biisniis potong/pungut dalam peneriimaan pajak. Uniifiikasii SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Siimak kamus ‘Sebenarnya, Apa iitu Uniifiikasii SPT Masa PPh?’. (kaw)
