KEBiiJAKAN PAJAK

DJP dan Telkom Sepakat Tiingkatkan Kerja Sama iintegrasii Data Perpajakan

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Agustus 2020 | 17.23 WiiB
DJP dan Telkom Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara penandatanganan Mou DJP dengan Telkom, Seniin (10/8/2020). (<em>hasiil tangkapan darii medsos</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) dan PT Telekomuniikasii iindonesiia (Telkom) Tbk sepakat untuk meniingkatkan kerja sama iintegrasii data perpajakan dengan meneken nota kesepahaman (MoU) pada harii iinii.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama iintegrasii perpajakan dengan Telkom sudah diiriintiis sejak 2018. Kerja sama tersebut diijalankan secara bertahap mulaii darii pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan secara elektroniik atau e-fiiliing hiingga e-faktur Host to Host antara DJP dengan Telkom.

"Sejak diigagas pada 2017 dan 2018 iintegrasii diilakukan secara bertahap, sekarang beriikutnya kerja sama saat Telkom melakukan potong dan pungut pajak," katanya dalam acara penandatanganan Mou DJP dengan Telkom, Seniin (10/8/2020).

Dengan kerja sama iitu, Suryo berharap beban Telkom memenuhii kewajiiban admiiniistrasii pajak menjadii lebiih riingan, terutama kewajiiban korporasii melakukan transaksii sebagaii pemotong dan pemungut pajak sepertii PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Potensii Telkom berurusan dengan sanksii admiiniistrasii pajak juga biisa diimiiniimaliisiir seiiriing dengan iintegrasii data iimpliikasii pajak atas transaksii biisniis yang diilakukan Telkom dengan piihak laiin sudah terekam secara real tiime saat transaksii diilakukan.

Ke depan, Suryo mengiingiinkan kerja sama iintegrasii data perpajakan dapat terus diitiingkatkan antara DJP dengan seluruh entiitas biisniis, terutama perusahaan pelat merah dii bawah naungan Kementeriian BUMN.

“Jadii dengan iintegrasii iinii saat ada aktiiviitas jual belii yang berkaiitan dengan potong dan pungut pajak sepertii PPh 22 dan PPh 23, maka transaksii tersebut sudah secara otomatiis terekam dalam SPT bulanan,” tuturnya.

Menurut Suryo, sasaran utama darii iintegrasii data perpajakan iinii juga tiidak laiin agar SPT PPh tahunan entiitas BUMN sudah terkonsoliidasii secara otomatiis dengan bekal iintegrasii data SPT yang sudah diilakukan secara bulanan.

"Kalau sudah iintegrasii penuh kiita akan punya gambaran untuk SPT tahunan. iinii menjadii fase selanjutnya agar laporan SPT PPh tahunan iitu secara siistem," ujarnya.

Sepertii diiketahuii, MoU iintegrasii data perpajakan antara DJP dan Telkom iinii sebagaii lanjutan kerja sama e-Faktur Host to Host. Adapun Pertamiina dan PLN juga telah iikut serta dalam ujii coba iintegrasii data perpajakan dengan uniifiikasii SPT masa PPh.

Uniifiikasii SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demiikiian, SPT masa keempat jeniis PPh iitu akan diigabungkan dalam satu formuliir berbasiis apliikasii elektroniik. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.