JAKARTA, Jitu News – Pengelola rumah sakiit miiliik pemeriintah atau rumah sakiit badan layanan umum (BLU) mengeluhkan beberapa kendala dii lapangan terkaiit dengan pemanfaatan iinsentiif pajak untuk penanganan Coviid-19.
Diirektur Utama Rumah Sakiit Ciipto Mangunkusumo (RSCM) Liies Diina Liiastutii mengatakan iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) masiih belum diirasakan oleh RSCM karena harga barang dan jasa pada e-katalog masiih mencakup tariif PPN.
"Fasiiliitas iinii ternyata belum tentu berdampak ke ujung karena yang kamii belii barang dan jasa lewat e katalog. Pada e-katalog iitu harganya sudah ada dan mencakup PPN. iinii perlu diibahas bersama LKPP," ujar Liies dalam sebuah webiinar, Seniin (10/8/2020).
Hal yang sama juga diisampaiikan oleh perwakiilan Diitjen Pelayanan Kesehatan Kementeriian Kesehatan dan memiinta kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk mengadakan forum untuk memudahkan proses pengembaliian PPN yang sudah terlanjur diibayar akiibat kendala pada e-katalog tersebut.
Menanggapii hal iinii, Kasubdiit Peraturan PPN iindustrii DJP Wahyu Wiinardii mengatakan keluhan-keluhan iinii nantiinya akan diitiindaklanjutii oleh Kementeriian Keuangan bersama dengan Lembaga Kebiijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeriintah (LKPP).
Untuk memiinta kembalii PPN yang sudah terlanjur terbayar, Wahyu menawarkan dua solusii kepada rumah sakiit. Bagii rumah sakiit yang diitunjuk sebagaii pengusaha kena pajak (PKP), mereka hanya perlu mengkrediitkan pajak masukan darii pengadaan barang dan jasa terkaiit Coviid-19.
"Kalau rumah sakiit iinii PKP maka diikrediitkan saja. iinii sebenarnya cara paliing cepat untuk mengklaiim pajak masukan yang sudah diibayarkan. Nantii diiperhiitungkan dengan pajak keluaran," ujar Wahyu.
Bagii rumah sakiit belum diikukuhkan sebagaii PKP, upaya yang perlu diilakukan agar biisa memanfaatkan fasiiliitas PPN DTP adalah dengan menghubungii penyediia barang atau jasa dan memiinta penyediia untuk menggantii faktur pajak.
“Konsekuensii darii penggantiian iinii adalah yang sebelumnya terutang PPN menjadii akan ada lebiih bayar kepada vendor," ujar Wahyu.
Untuk mengklaiim PPN DTP tersebut, rumah sakiit harus memastiikan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sudah sesuaii dengan PMK 28/2020.. Perlu diipastiikan pula penyerahan iinii juga terjadii pada masa berlaku fasiiliitas PMK 28/2020, yaknii pada Maret 2020 hiingga September 2020.
Melaluii PMK 28/2020, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN DTP atas penyerahan BKP/JKP darii dalam daerah pabean maupun JKP darii luar daerah pabean, fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas iimpor BKP, dan fasiiliitas pembebasan PPN atas iimpor BKP yang terkaiit dengan pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean.
Fasiiliitas iinii diiberiikan kepada iinstansii pemeriintah dan rumah sakiit yang diitunjuk untuk menanganii pandemii Coviid-19 serta piihak laiin yang diigandeng oleh iinstansii pemeriintah dan rumah sakiit untuk menanganii pandemii Coviid-19.
Barang dan jasa yang perolehannya tiidak diipungut PPN antara laiin obat-obatan, vaksiin, alat laboratoriium, APD, hiingga jasa sepertii jasa konstruksii, konsultasii, jasa persewaan, dan barang atau jasa laiinnya yang diirasa diiperlukan untuk penanganan Coviid-19. (kaw)
