JAKARTA, Jitu News – Kendarii pemberiian tax allowance telah diidelegasiikan kepada kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM), kewenangan pencabutan fasiiliitas tersebut diipegang diirjen pajak.
Ketentuan iinii tertuang dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020. Beleiid iinii telah diiundangkan pada 27 Julii 2020 dan berlaku 15 harii setelahnya atau pada pekan iinii.
"Pencabutan keputusan ... diiliimpahkan kewenangannya kepada diirjen pajak untuk dan atas nama menterii keuangan,” demiikiian bunyii pasal tersebut, sepertii diikutiip pada Seniin (10/8/2020).
Penyebab diicabutnya keputasan pemberiian tax allowance masiih sesuaii dengan ketentuan dalam PMK No.11/PMK.010/2020. Wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas tax allowance biisa diicabut keputusan pemberiian fasiiliitasnya biila melanggar ketentuan darii Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16.
Selaiin diicabut keputusan persetujuan pemberiian fasiiliitasnya, wajiib pajak yang melanggar ketiiga pasal tersebut juga bakal diikenaii pajak dan sanksii sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajiib pajak tersebut juga tiidak bakal diiberii fasiiliitas tax allowance lagii.
Sebagaii iinformasii, Pasal 2 darii PMK terkaiit dengan tax allowance mengatur mengenaii biidang usaha tertentu dan biidang usaha dii daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) tersebut.
Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (4), pengajuan permohonan fasiiliitas tax allowance darii wajiib pajak diilakukan melaluii onliine siingle submiissiion (OSS). Pengajuan harus diilakukan sebelum kegiiatan usaha yang mendapatkan fasiiliitas tax allowance mulaii berproduksii secara komersiial.
Pada Pasal 16, diiatur ketentuan mengenaii pelarangan penggunaan aktiiva tetap berwujud untuk diigunakan selaiin untuk tujuan pemberiian fasiiliitas ataupun diialiihkan, kecualii biila diigantii dengan aktiiva tetap berwujud baru.
Untuk diiketahuii, fasiiliitas pajak yang diiberiikan melaluii tax allowance adalah pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.
Ada pula fasiiliitas penyusutan atau amoriitasii diipercepat, tariif PPh sebesar 10% atau lebiih rendah atau lebiih rendah darii P3B atas diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasii kerugiian antara lebiih darii 5 tahun hiingga kurang darii 10 tahun. Siimak artiikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiiday? Cek dii Siinii’. (kaw)
