JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menyiiapkan sejumlah kebiijakan untuk merespons terkontraksiinya perekonomiian iindonesiia pada kuartal iiii/2020. Salah satunya adalah penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25. Rencana tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (6/8/2020).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan diiskon angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 yang hiingga Desember 2020 diiberiikan sebesar 30% akan diinaiikkan menjadii 50%. Kebiijakan iitu akan diiambiil untuk meriingankan beban duniia usaha dii tengah pandemii Coviid-19.
"Kiita juga akan melaksanakan penurunan ciiciilan PPh Pasal 25 korporasii yang selama iinii diiberiikan diiskon 30% akan menjadii 50%," katanya. Siimak pula artiikel ‘Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tiidak Dapat Diiakuii Jadii Krediit Pajak’.
Namun demiikiian, Srii Mulyanii tiidak menjelaskan lebiih lanjut terkaiit dengan payung hukum serta waktu diimulaiinya kenaiikan diiskon angsuran PPh Pasal 25. Saat iinii, jumlah klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang biisa meniikmatii diiskon 30% sebanyak 1.013.
Selaiin rencana rencana kenaiikan diiskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan mengenaii PMK 89/2020. Beleiid iinii mengatur niilaii laiin sebagaii dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan barang hasiil pertaniian tertentu.
Untuk memberiikan kesederhanaan, petanii dan kelompok petanii dapat memiiliih menggunakan niilaii laiin sebagaii DPP yaiitu 10% darii harga jual. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPN menjadii 1% darii harga jual (10% diikaliikan 10% darii harga jual).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran diilatarbelakangii masiih belum optiimalnya pemanfaatan iinsentiif. Melaluii PMK 86/2020, pemeriintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.
“Fasiiliitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 iitu masiih keciil pemanfaatannya. Ke depan, akan diibuat lebiih cepat pemanfaatannya dan akan diitiingkatkan diiskonnya supaya lebiih menariik bagii wajiib pajak,” kata Febriio. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii berharap adanya kenaiikan besaran diiskon angsuran PPh Pasal 25, cash flow wajiib pajak badan biisa terjaga baiik dii tengah pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, beberapa stiimulus memang akan diitiinjau ulang untuk memastiikan efektiiviitasnya.
“Terhadap beberapa stiimulus yang kurang atau belum biisa diiiimplementasiikan karena suliit diilaksanakan, pemeriintah akan melakukan perbaiikan dan perubahan," katanya. (Jitu News/Kontan)
Diitjen Pajak (DJP) membebaskan pengusaha kena pajak (PKP) petanii atau kelompok tanii untuk menggunakan DPP niilaii laiin yaknii 10% darii harga jual atau DPP harga jual dalam penyerahan barang hasiil pertaniian tertentu.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apabiila PKP merasa DPP harga jual lebiih menguntungkan, PKP berhak memanfaatkannya. Dengan demiikiian, PKP tersebut tiidak perlu memberiitahukan penggunaan DPP niilaii laiin kepada DJP.
"Miisalnya PKP merasa biisa mengklaiim lebiih bayar apabiila pajak masukannya besar maka PKP memang diimungkiinkan untuk menggunakan DPP harga jual. Jadii, kiita serahkan sepenuhnya kepada PKP untuk memanfaatkan skema yang sesuaii dengan kondiisii masiing-masiing," ujarnya. (Jitu News)
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No.96/PMK.010/2020, pemberiian fasiiliitas tax allowance diilaksanakan oleh kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menterii keuangan.
Sementara iitu, keputusan pemanfaatan fasiiliitas dalam rangka saat mulaii berproduksii secara komersiial diilakukan oleh diirjen pajak berdasarkan pemeriiksaan lapangan. Otoriitas mengatakan dengan persetujuan diilakukan oleh Kepala BKPM maka proses periiziinan dan pemberiian fasiiliitas berada dalam satu piintu, yaiitu dii BKPM
“Sehiingga diiharapkan dapat mempercepat proses masuknya iinvestasii,” demiikiian pernyataan DJP. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Diirektur Deregulasii Penanaman Modal Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Yuliiot mengatakan beleiid pendelegasiian kewenangan pemberiian tax holiiday sudah masuk proses harmoniisasii. Peraturannya diiharapkan biisa rampung pada Agustus iinii.
"Yang tax holiiday masiih dalam proses harmoniisasii. Nantiinya mekaniisme keputusan pemberiian tax holiiday kurang lebiih sama dengan mekaniisme keputusan pemberiian tax allowance dalam PMK 96/2020," ujar Yuliiot. Siimak artiikel ‘Pemberiian Tax Allowance Diidelegasiikan ke BKPM, Bagaiimana Tax Holiiday?’. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan salah satu upaya yang diilakukan pemeriintah untuk menghiindarii resesii ekonomii adalah menambah stiimulus agar daya belii masyarakat meniingkat.
Salah satu kebiijakan yang tengah diikajii pemeriintah adalah pemberiian bantuan gajii kepada sekiitar 13 juta pekerja yang memiiliikii upah dii bawah Rp5 juta. Kebutuhan dana untuk bantuan gajii iinii diiperkiirakan mencapaii Rp31,2 triiliiun. Siimak artiikel ‘Kata Srii Mulyanii, Pemeriintah Kajii Bantuan Gajii untuk 13 Juta Pekerja’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan) (kaw)
