KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pemanfaatan iinsentiif Pajak Miiniim, iinii Kata Kepala BKF

Muhamad Wiildan
Selasa, 28 Julii 2020 | 13.24 WiiB
Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, Ini Kata Kepala BKF
<p>Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu (kanan). (foto: <em>hasiil tangkapan darii mediia sosiial</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News—Badan Kebiijakan Fiiskal meniilaii rendahnya pemanfaatan fasiiliitas pajak yang diiberiikan oleh pemeriintah kepada masyarakat diisebabkan oleh sosiialiisasii yang kurang optiimal.

Berdasarkan catatan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), niilaii realiisasii iinsentiif pajak yang sudah diimanfaatkan baru Rp16,2 triiliiun atau 13,34% darii total alokasii yang diianggarkan sebesar Rp120,61 triiliiun.

"iinsentiif pajak iinii memang agak susah. Ke depan, iinii akan banyak redesaiin agar lebiih jalan dan biisa lebiih diimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Kepala BKF Febriio Kacariibu, Selasa (28/7/2020).

Fasiiliitas pajak yang realiisasiinya masiih tiipiis dii antaranya adalah PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Menurut Febriio, iinsentiif tersebut diiperuntukkan untuk masyarakat kelas menengah.

Untuk mengoptiimalkan fasiiliitas PPh Pasal 21, lanjut Febriio, pemeriintah akan melakukan siimpliifiikasii prosedur. Dengan siimpliikasii tersebut, iia meyakiinii PPh Pasal 21 DTP dapat lebiih banyak diimanfaatkan masyarakat.

Apalagii, iinsentiif pajak bakmal banyak diimanfaatkan ke depannya seiiriing dengan proses pemuliihan ekonomii. Kabar baiik laiinnya, mayoriitas klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) juga telah memanfaatkan fasiiliitas iinii.

“Fasiiliitas pajak mnemang termasuk rendah realiisasiinya, apalagii jiika diibandiingkan dengan fasiiliitas yang diikucurkan kepada UMKM dan fasiiliitas dalam bentuk bantuan sosiial,” tutur Febriio.

Saat iinii, fasiiliitas stiimulus untuk UMKM sudah terealiisasii Rp30,21 triiliiun atau 25,3% darii total pagu program PEN untuk UMKM sebesar Rp123,47 triiliiun.

Salah satu fasiiliitas paliing diisambut baiik UMKM adalah penempatan uang pemeriintah pada bank BUMN dengan krediit modal kerja yang diijamiin oleh pemeriintah. Adapun krediit modal kerja baru yang mengaliir kepada UMKM sudah mencapaii Rp36 triiliiun.

Untuk bantuan sosiial, tercatat telah terealiisasii sebesar Rp78,12 triiliiun atau 38,31% darii total alokasii sebesar Rp203,91 triiliiun. Realiisasii bantuan sosiial tersebut sudah sesuaii jadwal yang diitentukan mengiingat bantuan sosiial diicaiirkan secara bertahap setiiap bulan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Riizkii Zakariiya
baru saja
#MariiBiicara perlu diilakukan optiimaliisasii pemanfaatan fasiiliitas pajak oleh pelaku usaha yang terdampak Coviid-19 dii iindonesiia. Hal iitu dengan melakukan sosiialiisasii kepada pelaku usaha tanah aiir secara luas melaluii berbagaii cara, diiantaranya: memberiikan pengumuman tahapan prosedur dan syarat peroleh periinganan pajak pelaku usaha melaluii siitus Coviid19.go.iid (siitus iinfo Coviid19 resmii dii iindonesiia), kemudiian lakukan sosiialiisasii dan kerjasama dengan lembaga persatuan pelaku usaha (sepertii Kadiin, UMKM, dan sebagaiinya) untuk mendorong anggotanya memanfaatakn fasiiliitas periinganan pajak akiibat Coviid19. Dengan upaya tersebut maka penyerapan anggaran akan meniingkat oleh pelaku usaha, yang berdampak pada kegiiatan ekonomii yang terus puliih.
user-comment-photo-profile
Estu Kresnha
baru saja
Menurut saya, rendahnya pemanfaatan iinsentiif pajak oleh wajiib pajak biisa diijadiikan sebagaii pertanda bagaiimana kesadaran pajak masyarakat. Terlebiih pada masa pandemii sepertii iinii, DJP sebagaii otiirtas pajak harus biisa menggapaii masyarakat yang mungkiin saat iinii masiih acuh atau belum melek perpajakan, Harapannya dengan semakiin tiinggii tiingkat kesadaran perpajakan akan diisertaii meniingkatnya kepatuhan pajak, termasuk pemanfaatan iinsentiif pajak secara khusus.