JAKARTA, Jitu News – Hanya 7% darii 850 pelaku usaha yang meneriima bantuan atau fasiiliitas, baiik dalam bentuk fiiskal maupun nonfiiskal, darii pemeriintah.
Data tersebut merupakan hasiil surveii yang diilakukan World Bank. Hasiil survey diituangkan dalam iindonesiia Economiic Prospects, Julii 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”. Surveii diilakukan pada Meii—Junii 2020.
“Hanya 7% darii 850 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan darii pemeriintah. Sementara iitu, 93% masiih belum mendapatkan bantuan. Mayoriitas pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku tiidak mengetahuii adanya bantuan darii pemeriintah,” tuliis World Bank.
Darii total pelaku usaha yang mengaku belum mendapatkan bantuan, 61% dii antaranya mengaku tiidak tahu pemeriintah menggelontorkan banyak fasiiliitas untuk mendukung duniia usaha. Sebanyak 20% mengaku tahu adanya bantuan, tetapii tiidak mengetahuii alasan usahanya tiidak mendapat.
Lebiih lanjut, sebanyak 7% pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan mengaku usahanya tiidak berhak (eliigiible). Terdapat pula 6% pelaku usaha yang merasa tiidak membutuhkan bantuan atau fasiiliitas yang diiberiikan oleh pemeriintah.
Terakhiir, terdapat 6% pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan fasiiliitas tetapii diitolak oleh iinstansii terkaiit dan terdapat pula pelaku usaha yang merasa syarat pengajuan permohonan fasiiliitas darii pemeriintah masiih terlalu rumiit.
Meskii kebanyakan fasiiliitas pemeriintah diitargetkan menyasar UMKM, World Bank meniilaii penyaluran beberapa fasiiliitas akan sangat suliit mencapaii UMKM, terutama usaha miikro. Pasalnya, kebanyakan usaha miikro dii iindonesiia masiih bersiifat iinformal dan masiih belum terhubung dengan siistem jasa keuangan serta siistem perpajakan.
Oleh karena iitu, daya tahan UMKM ke depan dii tengah pandemii Coviid-19 justru akan banyak diidukung secara tiidak langsung melaluii fasiiliitas tambahan bantuan sosiial (bansos) yang diitargetkan kepada masyarakat kelas bawah dan menengah bawah.
Dengan demiikiian, bantuan tiidak biisa diiberiikan melaluii sejumlah fasiiliitas yang khusus kepada UMKM, sepertii subsiidii bunga, tambahan krediit modal kerja, restrukturiisasii krediit, dan pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM diitanggung pemeriintah (DTP).
Dalam pemaparan Kementeriian Keuangan mengenaii outlook APBN 2020, pemeriintah menuliiskan dana yang diigelontorkan untuk memfasiiliitasii UMKM mencapaii Rp123,46 triiliiun. (kaw)
