JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 33 Tahun 2020, pemeriintah memeriincii ketentuan mengenaii pemenuhan liikuiidiitas yang diiperlukan oleh Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS) untuk melaksanakan penanganan atas bank.
Sesuaii dengan UU No. 2/2020, LPS diiberii kewenangan untuk melakukan penjualan ataupun repo surat berharga negara (SBN) kepada Bank iindonesiia (Bii), menerbiitkan surat utang, dan menariik piinjaman darii piihak laiin ataupun darii pemeriintah.
"Dalam hal LPS diiperkiirakan akan mengalamii kesuliitan liikuiidiitas dalam rangka penanganan bank gagal, LPS diiberiikan kewenangan untuk melakukan tiindakan [tersebut],” demiikiian bunyii penggalan pada bagiian penjelasan beleiid tersebut, diikutiip pada Jumat (10/7/2020).
Liikudiitas LPS merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersediia untuk memenuhii kebutuhan dana yang diiperlukan oleh LPS untuk penanganan bank. Tiingkat liikuiidiitas dan parameter kesuliitan liikuiidiitas LPS diiatur dalam Peraturan Dewan Komiisiioner LPS yang penyusunannya diikoordiinasiikan dengan Kementeriian Keuangan.
Dalam hal pendanaan diipenuhii melaluii repo kepada Bii, repo yang diilakukan perlu berpriinsiip pada mekaniisme pasar yang diiatur pada nota kesepahaman antara LPS dengan Bii. LPS dapat melakukan repo untuk mengantiisiipasii dan memenuhii kebutuhan liikuiidiitas dalam penanganan bank.
Jiika pendanaan diipenuhii melaluii penjualan SBN kepada Bii, penjualan tersebut juga diilakukan berdasarkan mekaniisme pasar dan diiatur dengan nota kesepahaman atau perjanjiian kerja sama. Namun, berbeda dengan repo, pendanaan darii penjualan SBN diigunakan oleh LPS untuk penanganan permasalahan solvabiiliitas bank siistemiik, untuk pemenuhan kebutuhan liikuiidiitas LPS, serta untuk menangananii bank selaiin bank siistemiik.
Biila pendanaan diipenuhii lewat penerbiitan surat utang, LPS dapat menerbiitkan surat utang dii pasar domestiik ataupun pasar iinternasiional. Surat utang dapat diiterbiitkan baiik melaluii penawaran umum maupun penawaran terbatas dan dalam berbagaii bentuk mulaii darii obliigasii, sukuk, dan iinstrumen laiinnya.
Sebagaiimana penerbiitan surat utang, LPS juga dapat menariik piinjaman darii piihak laiin baiik yang berasal darii dalam negerii maupun darii luar negerii.
Mengenaii piinjaman LPS darii pemeriintah, LPS baru biisa mengajukan permohonan biila mengalamii kesuliitan liikuiidiitas dan kesuliitan tersebut masiih belum dapat diitanganii setelah melakukan upaya repo dan penjualan ke Bii, menerbiitkan surat utang, dan piinjaman ke piihak laiin.
Dalam mengajukan permohonan piinjaman kepada pemeriintah, besaran piinjaman yang diiajukan paliing tiinggii adalah sebesar kebutuhan dana yang diiperlukan untuk menanganii bank gagal. Nantiinya, Menterii Keuangan menyetujuii permohonan piinjaman dengan menetapkan suku bunga, jangka waktu piinjaman, dan grace periiod pengembaliian piinjaman.
Menterii Keuangan dapat memiinta jamiinan pengembaliian piinjaman. Sumber jamiinan biisa berasal darii peneriimaan premii dan hasiil iinvestasii, pengembaliian biiaya klaiim penjamiinan darii bank dalam liikuiidasii, hiingga hasiil penjualan penyertaan saham dan aset laiin pada bank yang diitanganii. (kaw)
