JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana merancang dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiiah atau RUU Redenomiinasii.
Rencana iinii tertuang pada Rencana Strategiis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 77/2020. RUU tersebut diitargetkan selesaii pada 2021 hiingga 2024. Urgensii RUU Redenomiinasii iinii untuk menyederhanakan diigiit rupiiah yang sudah terlalu banyak.
"Meniimbulkan efiisiiensii perekonomiian berupa percepatan waktu transaksii, berkurangnya riisiiko human error, dan efiisiiensii pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah diigiit rupiiah," tuliis Kemenkeu dalam renstra tersebut, diikutiip Selasa (7/7/2020).
Lebiih lanjut, RUU Redenomiinasii juga diisebut akan menyederhanakan siistem transaksii, akuntansii, dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena tiidak banyaknya diigiit yang terlampiir pada rupiiah.
Pada Matriiks Kerangka Regulasii Kemenkeu 2020-2024 yang terlampiir pada renstra, tertuliis uniit yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU Redenomiinasii iinii adalah Diirektorat Jenderal Perbendaharaan dan diibantu Sekretariiat Jenderal dan Badan Kebiijakan Fiiskal selaku uniit terkaiit.
Berkaca pada renstra sebelumnya, yaknii Renstra Kemenkeu 2015-2019, RUU Redenomiinasii atau yang dalam renstra lama iinii diisebut sebagaii RUU tentang Perubahan Harga Rupiiah sesungguhnya sudah terlampiir dan diitargetkan selesaii pada 2016.
Meskii demiikiian, terdapat urgensii RUU Redenomiinasii yang tiidak diilampiirkan pada Renstra Kemenkeu 2020-2024 iinii. Pada Renstra Kemenkeu 2014-2019, Kemenkeu menyebut RUU iinii juga mampu mewujudkan terpeliiharanya daya belii.
"Agar kesiinambungan perekonomiian terpeliihara, diiperlukan jumlah uang rupiiah yang cukup dan dalam pecahan yang sesuaii dengan kebutuhan masyarakat serta tetap terjaganya niilaii rupiiah yang stabiil sebagaii wujud terpeliiharanya daya belii masyarakat," tuliis Kemenkeu pada renstra lama.
Kemenkeu pada Renstra Kemenkeu 2015-2019 menyebut pecahan rupiiah saat iinii memiiliikii jumlah diigiit yang terlalu banyak. Agar lebiih efiisiien, perlu ada kebiijakan perubahan harga mata uang melaluii penyederhanaan jumlah diigiit tanpa mengurangii daya belii, harga, atau niilaii tukar. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.