PERPRES 72/2020

Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiiayaan Kiinii Bertambah

Muhamad Wiildan
Sabtu, 04 Julii 2020 | 09.01 WiiB
Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memberiikan paparan saat rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seniin (29/6/2020). Kemenkeu kiinii berwenang menetapkan perubahan periinciian pembiiayaan anggaran darii perubahan pagu pemberiian piinjaman ke BUMN dan pemda.&nbsp;(ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/wsj)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kewenangan Kementeriian Keuangan dalam aspek pembiiayaan anggaran dii tengah pandemii Coviid-19 semakiin meluas dengan diiterbiitkannya Peraturan Presiiden (Perpres) No. 72/2020 yang mereviisii Perpres No. 54/2020.

Pasal 8 Perpres No. 72/2020 memasukkan klausul baru dalam aspek pembiiayaan yang menggantiikan Pasal 8 perpres sebelumnya. "Pergeseran riinciian pembiiayaan anggaran dan penggunaannya diitetapkan oleh Menterii Keuangan," bunyii beleiid tersebut, sepertii diikutiip Kamiis (2/7/2020).

Pada Pasal 8 Perpres No. 54/2020, kewenangan Menterii Keuangan dalam aspek pembiiayaan anggaran diiatur lebiih terperiincii, tiidak selonggar yang diiatur pada Perpres No. 72/2020.

Pada Pasal 8 Perpres No. 72/2020, Kementeriian Keuangan diiberiikan kewenangan untuk menetapkan perubahan periinciian pembiiayaan anggaran yang berasal darii perubahan pagu pemberiian piinjaman kepada badan usaha miiliik negara (BUMN) atau pemeriintah daerah (pemda).

Pada Perpres No. 54/2020, perubahan periinciian pembiiayaan darii perubahan pagu piinjaman iinii harus diilatarbelakangii oleh beberapa hal yaknii akiibat penambahan pagu pemberiian piinjaman karena percepatan atau lanjutan penariikan.

Kemudiian akiibat penambahan pagu piinjaman 2019 yang tiidak terserap, akiibat pengurangan pagu pagu pemberiian piinjaman, dan/atau akiibat pengesahan atas pemberiian piinjaman luar negerii yang telah habiis waktu (closiing date).

Pada Perpres No. 72/2020, alokasii pembiiayaan meniingkat darii Rp852,93 triiliiun menjadii Rp1.039,21 triiliiun seiiriing dengan meniingkatnya defiisiit anggaran. Pembiiayaan utang tercatat meniingkat darii Rp1.006,4 triiliiun menjadii Rp1.220,46 triiliiun.

Pembiiayaan iinvestasii tercatat meniingkat darii Rp229,32 triiliiun menjadii Rp257,1 triiliiun. Secara lebiih terperiincii, iinvestasii kepada BUMN tercatat meniingkat hampiir dua kalii liipat darii Rp15,98 triiliiun menjadii Rp31,48 triiliiun. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.