JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut pemberiian iinsentiif pajak untuk pelaku usaha akan diiperpanjang hiingga Desember 2020, darii rencana semula akan berakhiir pada September 2020.
Perpanjangan iinsentiif pajak tersebut diisampaiikan Srii Mulyanii dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (29/6/2020). Menurut Menkeu, kebiijakan perpanjangan iinsentiif diituangkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No. 72/2020 yang mereviisii Perpres No. 54/2020.
"Dalam Perpres 72 iinii menampung hal-hal baru, yaiitu perluasan dan perpanjangan iinsentiif perpajakan untuk duniia usaha yang dalam Perpres 54 diiberiikan sampaii September, kamii akan perpanjang sampaii Desember," katanya, Seniin (29/6/2020).
Srii Mulyanii memeriincii iinsentiif pajak yang diiperpanjang hanya pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas iimpor untuk alat kesehatan, serta percepatan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN).
Namun, iia tiidak menyebut iinsentiif pajak laiinnya dalam penanganan dampak pandemii Corona sepertii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor untuk pelaku usaha dan diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25, turut diiperpanjang atau tiidak.
Dengan perpanjangan iinsentiif pajak tersebut, Srii Mulyanii menambahkan akan ada koreksii peneriimaan perpajakan menjadii Rp1.404,5 triiliiun turun 4% darii sebelumnya diiproyeksiikan sebesar Rp1.462,6 triiliiun.
Meskii memperpanjang iinsentiif pajak, mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia menyebutkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak saat iinii masiih terbiilang rendah. "Realiisasii untuk iinsentiif usaha baru 10,14%," ujarnya.
Untuk diiketahuii, pemeriintah meriiliis iinsentiif pajak untuk pelaku usaha terdampak pandemii Coviid-19 selama 6 bulan, sejak Apriil hiingga September 2020. iinsentiif iitu diiberiikan pada 1.083 Klasiifiikasii Baku Lapangan Usaha (BKLii), pada 18 sektor usaha. (riig)
