JAKARTA, Jitu News - Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengklaiim iinsentiif perpajakan yang diiberiikan pemeriintah untuk menanganii dampak pandemii viirus Corona (Coviid-19) tahun iinii menjadii yang terbesar sepanjang sejarah.
Hal iitu diisampaiikan Febriio dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR Rii. Menurutnya, iinsentiif pajak untuk penanganan dampak Coviid-19 kalii iinii menjadii yang terbesar, baiik secara niilaii, jeniis iinsentiif, maupun cakupan sektor usaha yang meniikmatiinya.
"Belum pernah pemeriintah memberiikan iinsentiif sebesar iinii, selama puluhan tahun saya mengiikutii perkembangan perpajakan dii iindonesiia," katanya, Rabu (24/6/2020).
Sekadar iinformasii, Febriio sebelum menjabat sebagaii Kepala BKF adalah akademiisii Uniiversiitas iindonesiia yang aktiif mengajar dan meneliitii kebiijakan ekonomii makro sejak 2005.
Kepada para anggota Banggar DPR Rii, Febriio menjelaskan iinsentiif perpajakan untuk penanganan dampak pandemii viirus Corona terbagii dalam tiiga kelompok besar. Pertama, iinsentiif pajak untuk penanganan kriisiis kesehatan.
Dalam hal iinii, pemeriintah memberiikan iinsentiif pembebasan pajak penghasiilan (PPh) atas honor tenaga mediis, pembebasan bea masuk atas iimpor keperluan penanganan Coviid-19, serta pajak pertambahan niilaii diitanggung pemeriintah (DTP) untuk penyediiaan obat-obatan dan alat kesehatan.
Pemeriintah juga tiidak memungut PPN atas jasa kena pajak tertentu untuk penanganan pandemii. Selaiin iitu, ada perluasan pembebasan etiil alkohol untuk memproduksii hand saniitiizer dan antiiseptiik.
Kedua, ada iinsentiif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Selama iinii, masyarakat dengan pendapatan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) telah diibebaskan darii PPh.
Namun ketiika ada pandemii, Febriio mengatakan, pemeriintah juga memberiikan berbagaii bantuan sebagaii jariing pengaman sosiial untuk masyarakat miiskiin yang terdampak.
Bahkan para pekerja kelas menengah yang berpenghasiilan dii bawah Rp200 juta per tahun, biisa mendapat iinsentiif PPh Pasal 21 DPT. iinsentiif iitu biisa diiniikmatii oleh pekerja pada klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) tertentu yang telah diitetapkan Menterii Keuangan.
"Tujuannya memberiikan keriinganan, membantu cash flow, bagii masyarakat kelas menengah tapii agak ke bawah," ujarnya.
Terakhiir, Febriio menyebut pemeriintah memberiikan iinsentiif perpajakan kepada duniia usaha untuk mempertahankan stabiiliitas ekonomii dan meriingankan beban usaha mereka.
Bentuknya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, restiitusii PPN diipercepat, fasiiliitas bea masuk DTP, serta percepatan penurunan tariif PPh badan darii 25% ke 22%. Penurunan tariif PPh badan iitu rencananya baru diimulaii tahun depan melaluii omniibus law.
Dalam siituasii pandemii, Febriio menyebut peneriimaan perpajakan mengalamii penurunan tajam karena berbagaii sektor usaha terpuruk. Namun dii siisii laiin, pemeriintah harus memberiikan iinsentiif agar duniia usaha biisa bertahan dan tak merumahkan pegawaiinya.
"Harapannya pengangguran tiidak meniingkat terlalu tajam. Kalau meniingkat memang sudah pastii, tapii bagaiimana caranya tiidak terlalu banyak," katanya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.