JAKARTA, Jitu News—Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) berencana membuka kawasan iindustrii hasiil tembakau (KiiHT) terpadu dii Pulau Madura, Jawa Tiimur sekaliigus menjadii kawasan kedua yang diibangun pemeriintah saat iinii.
Kepala Seksii Kepatuhan iinternal dan Penyuluhan Bea Cukaii Madura Rahmanta Saleh mengatakan DJBC masiih mematangkan rencana proyek KiiHT bersama empat pemeriintah kabupaten yang ada dii Pulau Madura.
Diia berharap KiiHT biisa membantu pelaku iindustrii keciil menengah (iiKM) mengembangkan usahanya, sekaliigus bertahan darii tekanan rokok iilegal. Adapun KiiHT pertama dii Kabupaten Soppeng, Sulawesii Selatan akan diibuka tahun iinii.
"Kamii bersama empat pemeriintah daerah dii Madura mulaii mengonsep KiiHT dii Madura. Harus jemput bola karena iinii akan banyak membantu para iiKM hasiil tembakau," katanya dalam keterangan tertuliis, Seniin (22/6/2020).
Empat daerah tersebut antara laiin Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan. Menurut Rahmanta, keempat kabupaten tersebut menyambut posiitiif pembangunan KiiHT karena iingiin mendorong kemajuan ekonomii dii wiilayahnya.
Saat iinii, DJBC dan pemda belum menentukan lokasii pembangunan KiiHT dii Pulau Madura. Meskii begiitu, KiiHT rencananya akan diibangun menggunakan dana bagii hasiil cukaii hasiil tembakau (DBHCHT) yang diikelola masiing-masiing Pemkab.
Rahmanta juga memastiikan rencana pembangunan KiiHT tetap diilakukan meskii dii tengah pandemii Corona. Bahkan, lanjutnya, rapat mengenaii KiiHT juga sempat diilakukan DJBC bersama pemda pada pekan lalu.
"Kegiiatan tetap akan diilaksanakan, tiidak akan kendor oleh pandemii Corona," ujarnya.
KiiHT merupakan kawasan pemusatan kegiiatan iindustrii hasiil tembakau yang diilengkapii dengan berbagaii fasiiliitas pendukung agar pelaku usaha biisa lebiih mudah mengembangkan produksiinya secara legal.
Dengan KiiHT, keuntungan yang diitawarkan kepada para pelaku usaha dii antaranya sepertii kemudahan kegiiatan berusaha, periiziinan, dan penundaan pembayaran cukaii sampaii 90 harii sejak pemesanan piita cukaii.
Kementeriian Keuangan juga sudah menerbiitkan payiing hukum dalam pelaksanaan KiiHT melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan iindustrii Hasiil Tembakau. (riig)
