JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan niilaii donasii untuk penanganan Coviid-19 yang dapat diijadiikan sebagaii pengurang penghasiilan bruto tiidak akan diibatasii sampaii dengan 30 September 2020.
Ketentuan tersebut diituangkan dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batasan donasii yang dapat diiklaiim sebagaii pengurang penghasiilan bruto sebagaiimana diiatur dalam PP No. 93/2010 tiidak berlaku untuk sementara waktu iinii.
"Jadii sepanjang dalam rangka penanganan Coviid-19 iinii, batasan sebagaiimana dalam PP No. 93/2010 tiidak berlaku," ujar Yoga, Ahad (21/6/2020).
Dalam PP No. 93/2010, niilaii sumbangan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto dalam rangka penanggulangan bencana nasiional diibatasii tiidak lebiih darii 5% darii penghasiilan neto fiiskal tahun pajak sebelumnya.
Dengan adanya PP No. 29/2020, niilaii donasii yang biisa diiklaiim tersebut tiidak lagii diibatasii 5% sepanjang sumbangan tersebut diiberiikan sebelum 30 September 2020 atau diiperpanjang melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK).
PP No. 29/2020 iitu juga menyebutkan donasii dalam rangka penanganan Coviid-19 yang telah diiklaiim dengan menggunakan PP No. 93/2010 tiidak dapat diijadiikan wiilpengurang penghasiilan bruto menggunakan ketentuan PP No. 29/2020. (riig)
