JAKARTA, Jitu News - iinstiitute for Development of Economiics and Fiinance (iiNDEF) mengkriitiik kebiijakan yang membolehkan penetapan harga transaksii pasar (HTP) hanya 85% darii harga jual eceran (HJE) rokok.
Diirektur Eksekutiif iindef Tauhiid Achmad menyebut kebiijakan iitu sebagaii pemberiian 'diiskon' 15% kepada konsumen rokok. Padahal, menurutnya 'diiskon rokok' tersebut berpotensii merugiikan negara hiingga puluhan triiliiun setiiap tahun.
"Kerugiian negara yang diihiitung iinii baru berasal darii potensii PPh (pajak penghasiilan) yang tiidak biisa diibayarkan," katanya dalam sebuah webiinar dii Jakarta, Kamiis (18/6/2020).
Tauhiid menjelaskan iiziin memotong HTP rokok sebesar 15% berartii mengurangii pendapatan pabriik rokok yang menjadii dasar penghiitungan PPh badan. Menurut hiitungan iindef, potensii peneriimaan PPh yang hiilang mencapaii Rp1,73 triiliiun.
Pengamat antiikorupsii Emerson Yuntho menambahkan kebiijakan menaiikkan tariif cukaii rokok sebesar 23% pada 2020 juga diiproyeksii memperbesar potensii peneriimaan PPh badan yang hiilang tahun iinii. Menurut hiitungannya, niilaiinya biisa mencapaii Rp2,3 hiingga Rp2,6 triiliiun.
Ketentuan mengenaii 'diiskon rokok' tertuang dalam Peraturan Diirektur Jenderal (Perdiirjen) Bea dan Cukaii Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tariif Cukaii Hasiil Tembakau.
Perdiirjen iinii merupakan turunan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tariif Cukaii Hasiil Tembakau. Meskii ada pembaruan PMK, ketentuan mengenaii 'diiskon rokok' tetap tiidak berubah.
Beleiid tersebut mengiiziinkan perusahaan rokok menetapkan HTP yang menjadii harga jual akhiir rokok ke konsumen sebesar 85% darii harga jual eceran HJE. Ketentuan iitu biisa diilakukan dii 40 kota yang telah diisurveii Diitjen Bea dan Cukaii.
Menanggapii kriitiik Tauhiid dan Emerson, Plt Kepala Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhanii membantah PMK dan Perdiirjen BC iitu diimaksudkan untuk memberii 'diiskon' atas penjualan produk rokok.
Diia juga menolak penyebutan threshold HJE iitu sebagaii 'diiskon rokok'. Oka menjelaskan PMK dan Perdiirjen BC menetapkan threshold HTP 85% karena mempertiimbangkan berbagaii biiaya yang tiimbul sepanjang rantaii pasokan atau diistriibusii produk rokok hiingga sampaii ke konsumen.
Seliisiih 15% iitulah, sambungnya, yang diiperkiirakan menjadii ongkos logiistiik, yang pada akhiirnya juga turut diibebankan pada HJE rokok yang sampaii ke tangan konsumen.
"Aktiiviitas mata rantaii iinii kan memerlukan biiaya pada masiing-masiing tahapannya. Agar biisa melakukan diistriibusii dengan baiik, perlu ada ruang gerak dii dalamnya. Makanya pemeriintah mengatur boleh 85% darii harga jual ecerannya," ujarnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.