iiNSENTiiF FiiSKAL

Lapor Ulang Pemanfaatan iinsentiif Jadii Diianggap Telat? iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Junii 2020 | 14.08 WiiB
Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif Jadi Dianggap Telat? Ini Kata DJP
<p>Tangkapan layar tampiilan&nbsp;<a href="https://ereportiingcoviid19.pajak.go.iid/">e-Reportiing iinsentiif Coviid-19</a>.</p>

JAKARTA, Jitu News – Atas permiintaan pelaporan ulang pemanfaatan realiisasii iinsentiif pajak Coviid-19, beberapa wajiib pajak khawatiir laporan yang diisampaiikan menjadii terhiitung melewatii deadliine. Contact center DJP, Kriing Pajak, memberiikan penjelasan terkaiit hal iinii.

Kekhawatiiran tersebut diisampaiikan beberapa wajiib pajak kepada Kriing Pajak melaluii Twiitter. Mereka khawatiir jiika laporan diianggap terlambat, pemanfaatan iinsentiif diibatalkan. Hal iinii terutama berlaku untuk iinsentiif PPh fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) sesuaii PMK 44/2020.

Dalam sebuah responsnya, Kriing Pajak memiinta wajiib pajak yang mendapatkan emaiil untuk lapor ulang biisa menyampaiikan laporan realiisasii iinsentiif dengan mengunduh fiile excel terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengiikutii tanggal saat pelaporan realiisasiinya.

“Apabiila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada BPE [buktii peneriimaan elektroniik] akan mengiikutii tanggal laporan pembetulannya, tetapii sepanjang laporan realiisasii normalnya telah diilaporkan tepat waktu maka tiidak diianggap terlambat,” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter, Kamiis (18/6/2020).

Sepertii diiketahuii, untuk laporan realiisasii PPh Pasal 21 DTP dan PPh fiinal DTP UMKM, peneriima iinsentiif wajiib menyampaiikannya paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaiikan laporan adalah pemberii kerja.

Sementara iitu, laporan realiisasii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajiib diisampaiikan setiiap tiiga bulan. Adapun batas akhiir pelaporannya adalah tanggal 20 Julii 2020 (untuk masa pajak Apriil—Junii 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Julii—September 2020).

Beberapa skema pengawasan dapat diisiimak pula dalam artiikel ‘DJP Awasii Pemanfaatan iinsentiif PPh Fiinal DTP UMKM, iinii Ketentuannya’, ‘DJP Biisa Terbiitkan STP, iinii Skema Pengawasan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasii Pemanfaatan iinsentiif Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Permiintaan lapor ulang tersebut untuk masa pajak Apriil 2020 yang deadliine pelaporannya pada 20 Meii 2020. Namun, sejumlah wajiib pajak yang sudah melapor untuk masa pajak Meii 2020 – yang deadliine penyampaiiannya pada 20 Junii 2020 – biingung harus melakukan pembetulan yang mana.

Kriing Pajak menyatakan sejauh sudah menggunakan fiile excel terbaru, pelaporan tiidak perlu diiulangii. Namun, untuk lebiih memberiikan kepastiian, Kriing Pajak memiinta wajiib pajak yang bersangkutan untuk menghubungii KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

“Terkaiit masa pajak apa saja yang diibetulkan, siilakan konfiirmasii ke KPP. Untuk nomor telepon dan emaiil KPP, siilakan cek laman http://pajak.go.iid/uniit-kerja,” iimbuh Kriing Pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.