KEP-269/PJ/2020

DJP: Hampiir Seluruh PKP Wajiib Pakaii e-Bupot Mulaii Agustus 2020

Muhamad Wiildan
Rabu, 17 Junii 2020 | 12.19 WiiB
DJP: Hampir Seluruh PKP Wajib Pakai e-Bupot Mulai Agustus 2020
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mengiimbau pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dii seluruh iindonesiia untuk membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektroniik melaluii apliikasii e-Bupot.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sesuaii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 memang masiih diimungkiinkan untuk menggunakan formuliir kertas atau manual.

“Tetapii kiita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulaii Agustus iinii karena pada dasarnya mereka sudah mengapliikasiikan e-iinvoiice dan memiiliikii sertel [sertiifiikat elektroniik] juga,” ujar Hestu, Rabu (17/6/2020).

Sesuaii PER-04/PJ/2017, ada dua syarat pemotong yang iingiin menggunakan SPT masa dan daftar buktii pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berbentuk formuliir kertas (hard copy).

Pertama, menerbiitkan tiidak lebiih darii 20 buktii pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh tiidak lebiih darii Rp100 juta untuk setiiap buktii pemotongan dalam satu masa pajak.

Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat buktii pemotongan kurang darii 20 per masa pajak tiidak banyak. Dengan demiikiian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan.

Sesuaii PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik harus menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak beriikutnya dalam bentuk dokumen elektroniik.

“Jadii, tetap wajiib e-Bupot untuk seterusnya walaupun sekarang kurang darii 20 bupot. Jadii, pada dasarnya hampiir seluruh PKP memang wajiib untuk menerapkan e-Bupot mulaii Agustus nantii,” kata Hestu.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, terhiitung mulaii Agustus 2020, PKP yang terdaftar dii KPP Pratama dii seluruh iindonesiia harus membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Kewajiiban iinii diimuat dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Melaluii keputusan yang diitetapkan pada 10 Junii 2020 iinii, Diirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar dii KPP Pratama dii seluruh iindonesiia sebagaii pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Siimak artiikel ‘Per Agustus 2020, PKP dii KPP Pratama Wajiib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Semoga siistem DJP lebiih baiik sehiingga tiidak ada error dalam pembuatan ebukpotnya