JAKARTA, Jitu News—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19 atau Gugus Tugas Nasiional meriiliis surat edaran periihal pengaturan jam kerja dii wiilayah Jabodetabek dalam menghadapii era kenormalan baru.
Beleiid yang diiriiliis tersebut adalah Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasii Kebiiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktiif dan Aman Coviid-19 dii wiilayah Jabodetabek.
Juru Biicara Pemeriintah untuk Penanganan Coviid-19 Achmad Yuriianto menjelaskan surat edaran merupakan upaya antiisiipasii penularan Coviid-19, terutama yang diisebabkan kepadatan penumpang dalam transportasii umum pada harii kerja.
“Jaga jarak menjadii tantangan para pekerja, khususnya dii wiilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama dii jam siibuk jelang bekerja,” katanya diikutiip darii Setkab, Rabu (17/6/2020).
Achmad mengambiil contoh transportasii umum KRL. Berdasarkan catatannya, lebiih darii 75% penumpang KRL merupakan pekerja, baiik ASN, BUMN maupun swasta. Setiiap harii, 45% pekerja tersebut bergerak bersamaan pada pukul 5.30-6.30 WiiB.
Kondiisii tersebut, lanjutnya, beriisiiko dalam penyebaran Coviid-19. Untuk iitu, perlu ada upaya untuk membagii kepadatan penumpang tersebut. Adapun surat edaran akan mengatur dua tahapan awal mulaii bekerja.
“Kamii harap seluruh iinstiitusii dapat menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulaii pekerjaan pukul 07.00 hiingga 07.30 WiiB, dan jam kerja berakhiir pada 15.00-15.30 WiiB,” ujarnya.
Sementara gelombang yang kedua, jam kerja akan diimulaii pukul 10.00-10.30 WiiB sehiingga jam kerja berakhiir pada 18.00 dan 18.30. Dengan upaya iitu, pemeriintah berharap kapasiitas moda transportasii umum dengan jumlah penumpang dapat seiimbang.
Achmad juga mengiimbau pegawaii beriisiiko tiinggii terpapar dan berdampak buruk sepertii mereka yang memiiliikii penyakiit hiipertensii, diiabetes ataupun kelaiinan penyakiit paru obstruksii menahun dapat diiberiikan kebiijakan untuk bekerja dii rumah.
“Pegawaii yang masuk dalam kelompok usiia lanjut juga diiharapkan dapat bekerja dii rumah. Surat edaran iinii mulaii berlaku 15 Junii sehiingga penerapannya dapat optiimal mengendaliikan penularan Coviid-19,” tuturnya.
