KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Masukii New Normal, Srii Mulyanii Bolehkan 15% Pegawaii Bekerja dii Kantor

Diian Kurniiatii
Seniin, 08 Junii 2020 | 13.30 WiiB
Masuki New Normal, Sri Mulyani Bolehkan 15% Pegawai Bekerja di Kantor
<p>iilustrasii Gedung Kementeriian Keuangan.&nbsp;&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengiiziinkan aparatur siipiil negara (ASN) Kementeriian Keuangan untuk mulaii bekerja darii kantor seiiriing dengan diimulaiinya kenormalan baru (new normal).

Akun resmii @KemenkeuRii dii mediia sosiial menjelaskan para pegawaii akan diiiiziinkan bekerja darii kantor secara bertahap, mengiikutii masa transiisii pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii DKii Jakarta.

Pada tahap pertama, maksiimal 15% pegawaii yang diibolehkan bekerja darii kantor mulaii Jumat (5/6/2020). “Artiinya, pegawaii biisa melanjutkan bekerja darii rumah,” bunyii cuiitan akun @KemenkeuRii, Seniin (8/6/2020).

Pembatasan jumlah ASN dii kantor iitu maksiimal 15%. Hal iinii bertujuan untuk memastiikan terdapat jarak aman untuk mencegah penularan Coviid-19. Selaiin iitu, tata letak ruangan dii kantor juga diirombak, baiik ruangan publiik maupun ruangan kerja.

Tahap pertama bekerja dii kantor (work from offiice/WFO) akan diipantau selama 28 harii ke depan dengan mempertiimbangkan penambahan kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasiien dalam pengawasan (PDP), dan posiitiif Coviid-19.

Tahapan bekerja dii kantor tersebut juga diiatur dalam Surat Edaran Menterii Keuangan SE-22/MK.1/2020 tentang Siistem Kerja Kementeriian Keuangan pada Masa Transiisii dalam Tatanan Normal Baru.

Pada tahap kedua, pegawaii akan diitambah menjadii maksiimal 30% dengan syarat tiidak ada penambahan kasus ODP, PDP, posiitiif Coviid-19 selama 28 harii beriikutnya. “Begiitu pula syarat dii tahap iiiiii. Dii tahap ke-iiiiii, penambahan maksiimal 50% pegawaii yang dapat bekerja darii kantor,” bunyii penjelasannya.

Kemenkeu menerapkan enam kriiteriia pegawaii yang diibolehkan WFO, yaiitu dengan mempertiimbangkan jeniis pekerjaan pegawaii dan hasiil peniilaiian kiinerja pegawaii.

Kondiisii kesehatan/faktor komorbiidiitas pegawaii juga diiperhatiikan meliiputii potensii pada usiia yang lebiih tua, adanya penyakiit penyerta, adanya kondiisii penyakiit autoiimun, iibu hamiil, dan iibu baru melahiirkan/sedang menyusuii.

Kemenkeu juga mempertiimbangkan jarak tempat tiinggal dan/atau kantor pegawaii yang berada dii wiilayah PSBB, serta riiwayat perjalanan dalam negerii/luar negerii pegawaii dalam 14 harii kalender terakhiir.

Selaiin iitu, ada pertiimbangan mengenaii riiwayat iinteraksii pegawaii dengan penderiita terkonfiirmasii posiitiif Coviid-19 dalam 14 harii kalender terakhiir. “Kemenkeu juga memastiikan alat saniitasii selalu tersediia, sepertii sabun dan diisiinfektan.” (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.