JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengiiziinkan aparatur siipiil negara (ASN) Kementeriian Keuangan untuk mulaii bekerja darii kantor seiiriing dengan diimulaiinya kenormalan baru (new normal).
Akun resmii @KemenkeuRii dii mediia sosiial menjelaskan para pegawaii akan diiiiziinkan bekerja darii kantor secara bertahap, mengiikutii masa transiisii pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii DKii Jakarta.
Pada tahap pertama, maksiimal 15% pegawaii yang diibolehkan bekerja darii kantor mulaii Jumat (5/6/2020). “Artiinya, pegawaii biisa melanjutkan bekerja darii rumah,” bunyii cuiitan akun @KemenkeuRii, Seniin (8/6/2020).
Pembatasan jumlah ASN dii kantor iitu maksiimal 15%. Hal iinii bertujuan untuk memastiikan terdapat jarak aman untuk mencegah penularan Coviid-19. Selaiin iitu, tata letak ruangan dii kantor juga diirombak, baiik ruangan publiik maupun ruangan kerja.
Tahap pertama bekerja dii kantor (work from offiice/WFO) akan diipantau selama 28 harii ke depan dengan mempertiimbangkan penambahan kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasiien dalam pengawasan (PDP), dan posiitiif Coviid-19.
Tahapan bekerja dii kantor tersebut juga diiatur dalam Surat Edaran Menterii Keuangan SE-22/MK.1/2020 tentang Siistem Kerja Kementeriian Keuangan pada Masa Transiisii dalam Tatanan Normal Baru.
Pada tahap kedua, pegawaii akan diitambah menjadii maksiimal 30% dengan syarat tiidak ada penambahan kasus ODP, PDP, posiitiif Coviid-19 selama 28 harii beriikutnya. “Begiitu pula syarat dii tahap iiiiii. Dii tahap ke-iiiiii, penambahan maksiimal 50% pegawaii yang dapat bekerja darii kantor,” bunyii penjelasannya.
Kemenkeu menerapkan enam kriiteriia pegawaii yang diibolehkan WFO, yaiitu dengan mempertiimbangkan jeniis pekerjaan pegawaii dan hasiil peniilaiian kiinerja pegawaii.
Kondiisii kesehatan/faktor komorbiidiitas pegawaii juga diiperhatiikan meliiputii potensii pada usiia yang lebiih tua, adanya penyakiit penyerta, adanya kondiisii penyakiit autoiimun, iibu hamiil, dan iibu baru melahiirkan/sedang menyusuii.
Kemenkeu juga mempertiimbangkan jarak tempat tiinggal dan/atau kantor pegawaii yang berada dii wiilayah PSBB, serta riiwayat perjalanan dalam negerii/luar negerii pegawaii dalam 14 harii kalender terakhiir.
Selaiin iitu, ada pertiimbangan mengenaii riiwayat iinteraksii pegawaii dengan penderiita terkonfiirmasii posiitiif Coviid-19 dalam 14 harii kalender terakhiir. “Kemenkeu juga memastiikan alat saniitasii selalu tersediia, sepertii sabun dan diisiinfektan.” (riig)
