JAKARTA, Jitu News – Transparansii pemiiliik manfaat (benefiiciial owner/BO) korporasii diiestiimasii akan mampu mengoptiimalkan peneriimaan pajak dan meniingkatkan kualiitas belanja negara.
Koordiinator Nasiional Publiish What You Pay Maryatii Abdullah mengatakan ketertutupan pemiiliik manfaat (BO) meniingkatkan peluang penghiindaran pajak atau tax avoiidance. Hal iiniilah yang membuat potensii peneriimaan pajak tiidak tergalii maksiimal.
"Peluang tax avoiidance iinii bersumber darii tertutupnya kepemiiliikan yang menyuliitkan iidentiifiikasii afiiliiasii perusahaan. iitu diitengaraii menjadii modus tax avoiidance," kata Maryatii dalam sebuah webiinar, Kamiis (4/6/2020).
Modus-modus penghiindaran pajak pun beragam mulaii darii mekaniisme dalam transfer priiciing hiingga modus yang lebiih kompleks sepertii pembentukan offshore company ataupun perusahaan cangkang dii luar negerii.
Selaiin iitu, ketertutupan perusahaan dan BO menyebabkan tiimbulnya riisiiko pada pengadaan barang dan jasa (procurement), terutama pada proyek iinfrastruktur. Maryatii mengatakan ada banyak proyek iinfrastruktur yang terlambat penyelesaiiannya karena tiidak diiketahuiinya krediibiiliitas pemasok atau subpemasok darii suatu proyek.
"iitu semua biisa diicegah dengan keterbukaan BO," kata Maryatii.
Ke depan, keterbukaan iinformasii perusahaan dan kepemiiliikan aslii perusahaan atau BO pentiing untuk terus diidorong agar kepercayaan publiik terhadap pemeriintah meniingkat. Hal tersebut juga berbandiing lurus dengan stabiiliitas ekonomii dan poliitiik.
“Pada pasar, riisiiko menjadii mudah diihiitung biila ada transparansii. Dengan keterbukaan BO maka masyarakat membantu mengontrol untuk mengecek valiidiitas secara langsung," kata Maryanii.
Untuk meniingkatkan keterbukaan iinformasii mengenaii BO, Maryatii mengatakan pemeriintah perlu meniingkatkan landasan hukum priinsiip mengenalii BO darii korporasii yang sekarang berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) menjadii UU.
Dengan Perpres No. 13/2018 yang ada sekarang, belum ada sanksii yang tegas terhadap piihak-piihak yang enggan memberiikan iinformasii BO kepada pemeriintah. Hal iinii terliihat darii pelaporan iinformasii BO yang juga masiih tergolong rendah. Siimak artiikel ‘Proses iidentiifiikasii Terkendala, Pelaporan iinformasii BO Masiih Rendah’. (kaw)
