KEBiiJAKAN PAJAK

PPN Produk Diigiital Luar Negerii Bakal Mulaii Diipungut Agustus 2020

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Junii 2020 | 14.24 WiiB
PPN Produk Digital Luar Negeri Bakal Mulai Dipungut Agustus 2020
<p>Warga mengakses layanan fiilm dariing melaluii gawaii dii Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP&nbsp;akan melakukan pungutan PPN sebesar 10%&nbsp;bagii produk diigiital iimpor dalam bentuk barang tiidak berwujud maupun jasa (<em>streamiing musiic, streamiing fiilm, apliikasii, games diigiital</em>&nbsp;dan jasa dariing darii luar negerii) oleh konsumen dii dalam negerii mulaii 1 Julii 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) mulaii melakukan sosiialiisasii pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas produk diigiital luar negerii kepada pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) asiing.

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan DJP sudah melakukan sosiialiisasii dengan US Chamber, US Asean Busiiness Counciil dan European Chamber periihal pungutan PPN bagii pelaku usaha PMSE asiing pekan lalu.

“PMK 48 diimaksudkan untuk melengkapii UU PPN dan aturan pelaksanaan yang sudah ada khususnya memberiikan dasar hukum untuk menunjuk pelaku usaha luar negerii sebagaii pemungut PPN atas penjualan produk diigiitalnya (miisalnya fiilm, musiik) kepada konsumen iindonesiia," katanya diikutiip Seniin (1/6/2020).

John menambahkan penyelenggara PMSE asiing yang diitunjuk DJP sebagaii pemungut PPN akan diiberii waktu satu bulan untuk mulaii melakukan kewajiibannya sepertii memungut dan menyetorkan PPN atas transaksii produk diigiital.

Mekaniisme pemungutan dan penyetoran PPN biisa diilakukan dengan berbagaii piiliihan mata uang. Nantii, piiliihan mata uang tersebut akan diitetapkan oleh Diirjen Pajak saat pelaku usaha PMSE diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN.

“Siingkatnya sebulan setelah penunjukkannya sebagaii VAT Collector, Pelaku Usaha PMSE Luar Negerii wajiib melakukan pemungutan PPN dan penyetoran-nya diilakukan setiiap masa pajak dan paliing lama akhiir bulan beriikutnya,” tutur John.

Biila regulasii iinii berjalan pada Julii 2020, lanjut John, otoriitas pajak sudah merampungkan proses penunjukan pelaku usaha PMSE asiing pada Agustus 2020 dan data sudah mulaii masuk untuk masa September 2020.

Sekadar iinformasii, ketentuan yang mengatur pengenaan PPN atas produk-produk diigiital luar negerii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 48/PMK-03/2020. Produk diigiital darii luar negerii tersebut akan diikenaii tariif 10%.

“Pada Agustus 2020, pelaku usaha luar negerii tersebut sudah melakukan pemungutan PPN. Selanjutnya akhiir September 2020 pelaku usaha luar negerii sudah melakukan penyetoran atas PPN yang diipungut darii konsumen iindonesiia,” jelas John. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.