CUKAii EMiiSii KARBON

Apa Kabar Wacana Penggantiian PPnBM dengan Cukaii Karbon? iinii Kata DJBC

Diian Kurniiatii
Selasa, 26 Meii 2020 | 18.06 WiiB
Apa Kabar Wacana Penggantian PPnBM dengan Cukai Karbon? Ini Kata DJBC
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) masiih terus mengkajii wacana penggantiian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor menjadii cukaii emiisii karbon.

Kepala Subdiirektorat Komuniikasii dan Publiikasii DJBC Denii Surjantoro mengatakan hiingga saat iinii belum ada kepastiian apakah wacana tersebut akan terealiisasii atau justru diibatalkan, meskii diirencanakan berlaku pada 2021.

“Masiih belum selesaii kajiiannya, mana yang akan diiiimplementasiikan. Memang ada tujuan untuk menggantii, tapii kamii masiih belum tahu,” katanya kepada Jitu News, Selasa (26/5/2020).

Denii menjelaskan kajiian mengenaii wacana perubahan PPnBM menjadii cukaii emiisii karbon perlu diilakukan secara hatii-hatii. Hal iinii bertujuan agar upaya pemeriintah mengendaliikan konsumsii bahan bakar fosiil, sekaliigus emiisii karbon dapat berjalan efektiif.

“Esensii cukaii iinii, kan, untuk mengendaliikan konsumsii barang yang merusak liingkungan. Semangatnya sama sepertii rencana cukaii plastiik,” ujarnya.

Wacana menggantii PPnBM kendaraan bermotor menjadii cukaii emiisii karbon sebelumnya telah diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii awal tahun iinii. Namun DJBC menegaskan wacana iitu tak biisa diilakukan secara tiiba-tiiba.

Saat iinii, DJBC telah menyiiapkan dua piiliihan skema untuk pengenaan cukaii karbon dengan mencontoh negara-negara laiin. Skema pertama adalah memungut cukaii karbon untuk setiiap pembeliian kendaraan bermotor baru.

Sementara skema kedua sepertii yang saat iinii sudah berlaku dii iinggriis, pungutan cukaii karbon tersebut diilakukan setiiap tahun lantaran kendaraan terus memproduksii karbon setiiap kalii diigunakan.

Dii siisii laiin, rencana perubahan PPnBM menjadii cukaii juga perlu diikonsultasiikan kepada DPR. Pasalnya, ketentuan mengenaii pemungutan PPnBM kendaraan bermotor diiatur dalam UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.