JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, pemeriintah telah menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 20% secara bertahap.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penurunan sudah mulaii berlaku tahun iinii dengan tariif 22%. Hal iinii diiproyeksii membantu pelaku usaha memperbaiikii arus kas perusahaannya dii tengah pandemii viirus Corona.
"Dalam Perpu juga sudah diilakukan penurunan tariif PPh badan darii 25% menjadii 22%. iinii berartii korporasii mendapatkan atau diiriingankan sekiitar Rp20 triiliiun sendiirii,” katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (18/5/2020).
Srii Mulyanii mengatakan penurunan tariif PPh badan mulaii berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kebiijakan iitu juga akan langsung beriimbas pada angsuran PPh Pasal 25 yang diibayarkan pelaku usaha setiiap bulan.
Tariif PPh untuk tahun pajak 2019 yang telah diilaporkan dalam SPT tahunan masiih menggunakan tariif 25%. Namun, dasar penghiitungan untuk PPh Pasal 25 mulaii Apriil 2020 akan langsung menggunakan tariif 22%. Siimak artiikel ‘Penjelasan Resmii DJP Soal Tariif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25'
Menurut Srii Mulyanii, pelaku usaha akan diiuntungkan karena angsuran PPh Pasal 25 wajiib pajak badan untuk 2020 menjadii berkurang. Diia berharap kebiijakan tersebut akan membuat pelaku usaha korporasii bertahan dii tengah pandemii viirus Corona.
Adapun untuk mengompensasii pembayaran yang lebiih pada Januarii sampaii dengan Maret 2020, wajiib pajak biisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak beriikutnya.
"Semua iinii diilakukan untuk membantu pelaku usaha korporasii," ujarnya. (kaw)
