JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut kebiijakan terkaiit kenaiikan iiuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulaii 1 Julii 2020 sebagaii upaya menjaga program jamiinan kesehatan nasiional tetap berkesiinambungan.
Srii Mulyanii mengatakan kenaiikan iiuran tersebut juga memperhatiikan putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019. Menurutnya, MA hanya membatalkan aturan kenaiikan iiuran BPJS bagii peserta pekerja bukan peneriima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas iiiiii, yang saat iitu naiik darii Rp25.500 menjadii Rp42.000.
"Yang diibatalkan ya tetep kiita restore, tetep sama. Untuk yang kelas iiiiii diia tetep saja tiidak naiik. Jadii, kiita menghormatii yang diisampaiikan [MA],” katanya, Kamiis (14/5/2020).
Kebiijakan kenaiikan iiuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres 64/2020, menggantiikan Perpres 75/2019 yang diibatalkan MA. Dalam beleiid tersebut, pemeriintah tetap menanggung iiuran peserta darii kelompok miiskiin peneriima bantuan iiuran (PBii).
Sementara pada PBPU dan BP kelas iiiiii yang harus mengalamii kenaiikan iiuran Rp25.500 menjadii Rp42.000, pemeriintah tahun iinii memberiikan subsiidii RP16.500. Oleh karena iitu, iiuran yang diibayarkan peserta tetap Rp25.500.
Srii Mulyanii meniilaii kenaiikan iiuran harus diilakukan agar BPJS Kesehatan tetap bertahan dan memberiikan pelayanan pada masyarakat. Kenaiikan iitu pun mengiikutii hasiil penghiitungan aktuariia oleh Dewan Jamiinan Sosiial Nasiional (DJSN).
"Pemeriintah berhadapan dengan kondiisii dii satu siisii membantu kelompok rentan, tapii dii siisii laiin BPJS harus sustaiinable. Kalau enggak bayar RS [rumah sakiit] sepertii yang terjadii selama iinii, lama-lama enggak akan ada serviices pada masyarakat juga," katanya.
Adapun pada kelas ii dan iiii, ada kenaiikan darii yang semula Rp80.000 menjadii Rp150.000, dan Rp51.000 menjadii Rp100.000. Srii Mulyanii meniilaii peserta BPJS Kesehatan kelas ii dan iiii sebagaii kelompok mampu yang sanggup membayar kenaiikan iiuran kepesertaan.
"Nantii kalau orang-orang biilang 'Saya kelas iiii sama kelas ii naiik', ya kalau tiidak kuat dii kelas iiii dan kelas ii, turun saja ke kelas iiiiii, bayar Rp25.500," ujarnya. (kaw)
