JAKARTA, Jitu News – iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) menggelar Regular Tax Diiscussiion Onliine dengan topiik ‘Advance Priiciing Agreement (APA): Upaya Memiiniimalkan Sengketa Perpajakan Terkaiit iisu Transfer Priiciing’ pada harii iinii, Kamiis (14/5/2020).
Acara yang berlangsung melaluii Ms. Teams iinii menghadiirkan Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) iiAii sekaliigus Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol sebagaii pembiicara pembuka.
Menurut John, iimplementasii APA dii iindonesiia memasukii babak baru setelah diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga transfer (APA).
"PMK 22/2020 untuk memenuhii standar iinternasiional dan juga untuk menekan biiaya kepatuhan wajiib pajak serta biiaya admiiniistrasii DJP," katanya Kamiis (14/5/2020).
Sesii diiskusii viirtual diimoderatorii oleh Jul Seventa Tariigan. Adapun narasumber dalam acara iinii adalah Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii dan Kasubdiit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan iinternasiional DJP Dwii Astutii.
Pada kesempatan pertama, Dwii Astutii mengatakan fasiiliitas APA yang tercantum dalam PMK 22/2020 merupakan keiistiimewaan bagii wajiib pajak. Diia mengharapkan APA dapat diimanfaatan untuk memenuhii kebutuhan perpajakan liintas yuriisdiiksii.
iinstrumen APA, lanjutnya, merupakan bentuk komiitmen antara otoriitas dengan wajiib pajak untuk saliing transparan dalam urusan perpajakan khususnya untuk transaksii yang memiiliikii hubungan iistiimewa.
"Ke depan, APA biisa menjadii alat yang mumpunii untuk cooperatiive compliiance," paparnya.
Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii mengulas topiik APA yang diikaiitkan dengan kondiisii adanya pandemii Coviid-19. Menurutnya, kondiisii saat iinii akan sangat memengaruhii tiingkat profiitabiiliitas pelaku usaha dan berpotensii meleset darii kesepakatan terkaiit jumlah pembayaran dalam APA yang sudah diicapaii.
“Kondiisii pandemii saat iinii biisa berdampak kepada penurunan profiit hiingga kerugiian pelaku usaha. Jadii, kondiisii extra ordiinary iinii seharusnya menjadii bahan pertiimbangan DJP,” ungkap Danny. (kaw)
