KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Larangan Mudiik Lebaran Mulaii 24 Apriil 2020, Ada Sanksiinya

Diian Kurniiatii
Selasa, 21 Apriil 2020 | 14.20 WiiB
Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Ada Sanksinya
<p>iilustrasii mudiik.</p>

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah resmii melarang warga mudiik Lebaran mulaii 24 Apriil 2020 untuk mencegah penularan wabah viirus Corona. Tak ketiinggalan, sanksii bagii pelanggar pun diisiiapkan pemeriintah.

Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut Panjaiitan mengatakan larangan mudiik berlaku pada daerah yang menerapkan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB). Miisal, DKii Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasii (Jabodetabek).

“Kamii sudah sosiialiisasii jangan mudiik atau tiidak menganjurkan mudiik. Namun darii hasiil surveii, ternyata masiih ada 24% yang iingiin mudiik,” katanya melaluii konferensii viideo, Selasa (21/4/2020).

Luhut mengatakan lalu liintas orang sudah tiidak diiperbolehkan untuk keluar maupun menuju Jabodetabek. Meskii demiikiian, jalan tol tak akan diitutup, sehiingga kendaraan truk pengangkut logiistiik dan alat-alat kesehatan tetap biisa berjalan normal.

Transportasii dii dalam wiilayah Jabodetabek juga tetap beroperasii normal. Luhut beralasan, kebiijakan iitu untuk membantu tenaga mediis yang kebanyakan menggunakan transportasii kereta rel liistriik (KRL).

Dalam pelaksanaan larangan mudiik tersebut, pemeriintah juga memberlakukan sanksii untuk masyarakat yang melanggar. Luhut tak meriincii jeniis sanksii iitu, tetapii pemberlakuannya baru diimulaii 7 Meii 2020.

“Sanksii-sanksiinya efektiif diitegakkan 7 Meii. Strategii pemeriintah secara bertahap. Kalau bahasa miiliiternya bertahap, bertiingkat, berlanjut. jadii tiidak ujug-ujug biikiin, harus secara matang, cermat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) dalam rapat terbatas memutuskan melarang masyarakat mudiik Lebaran tahun iinii guna memutus mata rantaii penyebaran Corona ke berbagaii daerah, terutama dii Jabodetabek. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.