JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap yang meneriima atau memperoleh iimbalan darii Piihak Tertentu atas jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa laiin, yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19), diiberiikan pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak Apriil 2020 sampaii dengan Masa Pajak September 2020.
“Untuk penanganan pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD- 19), perlu memberiikan fasiiliitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak viirus diimaksud”, demiikiian penggalan pertiimbangan terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/03/2020 tanggal 6 Apriil 2020.
Adapun Piihak Tertentu yang diimaksud dalam PMK tersebut adalah badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin. Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 diiberiikan melaluii Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, wajiib pajak badan dalam negerii atau bentuk usaha tetap mengajukan permohonan secara tertuliis sesuaii dengan contoh format tertentu sebagaiimana terlampiir dalam PMK No. 28/03/2020. Permohonan tersebut diisampaiikan kepada Kepala KPP dii mana SPT Tahunan PPh wajiib pajak melaluii Saluran Tertentu.
Berdasarkan permohonan wajiib pajak, Kepala KPP memberiikan keputusan paliing lama 5 (liima) harii kerja setelah permohonan diiteriima lengkap dengan menerbiitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 apabiila permohonan memenuhii ketentuan atau Surat Penolakan apabiila permohonan tiidak memenuhii ketentuan.
Lebiih lanjut, apabiila dalam jangka waktu 5 (liima) harii kerja Kepala KPP belum memberiikan keputusan maka permohonan wajiib pajak diianggap diiteriima. Dalam hal permohonan wajiib pajak diianggap diiteriima, Kepala KPP harus menerbiitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) harii kerja setelah jangka waktu terlewatii. Pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diiterbiitkan sampaii dengan tanggal 30 September 2020
Wajiib Pajak yang telah memperoleh pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realiisasii Pembebasan darii Pemotongan PPh Pasal 23. Laporan Realiisasii Pembebasan darii pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 23 wajiib diisampaiikan paliing lambat tanggal 20 Julii 2020, untuk periiode Masa Pajak Apriil 2020 sampaii dengan Masa Pajak Junii 2020 dan paliing lambat tanggal 20 Oktober 2020, untuk periiode Masa Pajak Julii 2020 sampaii dengan Masa Pajak September 2020.
