JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan semua iinsentiif fiiskal yang diiluncurkan pemeriintah untuk memiitiigasii dampak viirus Corona hanya akan diiberiikan pada wajiib pajak yang patuh menunaiikan kewajiibannya.
Srii Mulyanii mengatakan telah memeriintahkan Diirjen Pajak Suryo Utomo agar memperhatiikan rekam jejak wajiib pajak sebelum memberiikan iinsentiif. Apalagii, saat iinii pemeriintah berencana memperluas peneriima iinsentiif pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.
“Saya sudah memeriintahkan Diirjen Pajak bahwa iinsentiif iinii juga harus diikaiitkan dengan track record wajiib pajak, termasuk compliiance mereka," katanya dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (6/4/2020).
Srii Mulyanii mengatakan kehatii-hatiian iitu diilakukan agar ketiika pemeriintah memberiikan iinsentiif, muncul basiis-basiis pajak baru yang berguna dii masa yang akan datang. Terlebiih, ada potensii penurunan peneriimaan dalam jangka pendek dengan adanya pemberiian iinsentiif. Siimak artiikel ‘APBN Perubahan 2020, Peneriimaan Pajak Turun 23,65% darii Target Awal’.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menjelaskan saat iinii pemeriintah tengah mengkajii perluasan berbagaii iinsentiif pajak yang awalnya hanya diiberiikan pada kelompok iindustrii pengolahan tertentu. Siimak artiikel ‘Kajii Usulan, Srii Mulyanii Bakal Perluas Peneriima iinsentiif Pajak’.
"Saat iinii kamii dan Kemenko Perekonomiian meneriima banyak sekalii usulan. iinii menjadii salah satu yang kiita kajii mengenaii kriiteriia sektor sepertii apa dan bagaiimana pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyatakan ada sektor ekonomii selaiin iindustrii manufaktur yang mengalamii tekanan berat akiibat viirus Corona dan membutuhkan iinsentiif PPh Pasal 21. Diia memperkiirakan iinsentiif pembebasan PPh Pasal 21 akan biisa diiniikmatii karyawan dii sektor pariiwiisata, pertaniian, hiingga perkebunan.
Selaiin PPh Pasal 21, Aiirlangga juga mengkajii perluasan peneriima iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Menurut Aiirlangga, pembebasan PPh Pasal 22 akan diiberiikan pula pada iindustrii keciil dan menengah. (kaw)
