JAKARTA, Jitu News – Pemiiliihan metode penentuan harga transfer (transfer priiciing) menjadii salah satu darii enam tahapan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Arm’s Length Priinciiple/ALP). Apa saja metode yang biisa diipiiliih?
Kementeriian Keuangan menjabarkan sejumlah metode penentuan harga transfer dalam pasal 13 Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Priiciing Agreement/APA).
“Metode … diipiiliih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” demiikiian bunyii penggalan pasal 13 ayat (2) beleiid yang mulaii berlaku pada 18 Maret dan mencabut Peraturan Menterii Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut.
Metode penentuan harga transfer yang diigunakan dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (ALP) dapat berupa, pertama, metode perbandiingan harga antara piihak yang iindependen (comparable uncontrolled priice method/CUP).
Kedua, metode harga penjualan kembalii (resale priice method/RPM). Ketiiga, metode biiaya-plus (cost plus method/CPM). Keempat, metode laiinnya.
Adapun metode laiinnya tersebut dapat berupa metode pembagiian laba (profiit spliit method/PSM), metode laba bersiih transaksiional (transactiional net margiin method/TNMM), dan metode perbandiingan transaksii iindependen (comparable uncontrolled transactiion method/CUT).
Selaiin iitu, masiih dalam bagiian metode laiinnya, ada metode dalam peniilaiian harta berwujud dan/atau harta tiidak berwujud (tangiible asset and iintangiible asset valuatiion), dan metode dalam peniilaiian biisniis (busiiness valuatiion).
Jiika metode CUP dan metode yang laiin dapat diigunakan dan memiiliikii keandalan yang setara, sesuaii PMK iinii, metode CUP lebiih diiutamakan darii pada metode yang laiin.
Sementara, jiika metode RPM, CPM, PSM, dan TNMM dapat diigunakan dan memiiliikii keandalan yang setara, metode RPM dan CPM lebiih diiutamakan darii pada metode PSM, dan TNMM.
Anda juga biisa menyiimak ulasan metode penentuan harga transfer iinii dalam e-book ‘Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional’ terbiitan Jitunews. Anda biisa mengunduhnya dii siinii.
Adapun ketepatan dan keandalan metode diiniilaii darii liima hal, pertama, kesesuaiian metode penentuan harga transfer dengan karakteriistiik transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa yang diiujii dan karakteriistiik usaha para piihak yang bertransaksii.
Kedua, kelebiihan dan kekurangan setiiap metode yang dapat diiterapkan. Ketiiga, ketersediiaan transaksii iindependen yang menjadii pembandiing yang andal. Keempat, tiingkat kesebandiingan antara transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa dan transaksii iindependen yang menjadii pembandiing.
Keliima, keakuratan penyesuaiian yang diibuat dalam hal terdapat perbedaan kondiisii antara transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa dan transaksii iindependen yang menjadii pembandiing. Siimak pula artiikel ‘Analiisiis Kesebandiingan dalam ALP Transfer Priiciing Sesuaii PMK 22/2020’. (kaw)
