JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo menerbiitkan beleiid yang beriisii ketentuan iinsentiif dan sanksii untuk kementeriian/lembaga (K/L) dan pemeriintah daerah (pemda) atas capaiian pengelolaan anggarannya.
Beleiid tersebut adalah Peraturan Presiiden (Perpres) No. 42/2020 tentang Pemberiian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksii Kepada Kementeriian Negara/Lembaga dan Pemeriintah Daerah. Beleiid iinii berlaku mulaii 12 Maret 2020.
Dalam Perpres tersebut diinyatakan iinsentiif dan diisiinsentiif diiberiikan untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii kiinerja anggaran K/L maupun pemda yang bersumber darii APBN. Kebiijakan iinii diiharapkan mampu mendorong perbaiikan tata kelola keuangan.
“Perlu mengatur mengenaii pemberiian penghargaan dan pengenaan sanksii kepada kementeriian negara/lembaga dan pemeriintah daerah atas kiinerja pelayanan terpadu satu piintu dan kiinerja percepatan pelaksanaan berusaha,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan dalam Perpres tersebut.
Capaiian atas pengelolaan anggaran yang diiniilaii meliiputii aspek iimplementasii, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Variiabel peniilaiiannya akan diitetapkan oleh Menterii Keuangan.
Penghargaan yang diiberiikan kepada K/L dapat berupa piiagam/tropii penghargaan, publiikasii pada mediia massa nasiional, dan/atau iinsentiif. iinsentiif tersebut dapat berupa tambahan anggaran kegiiatan maupun bentuk laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres tersebut, sanksii juga biisa diijatuhkan kepada K/L yang capaiian pengelolaan anggarannya buruk, berupa teguran tertuliis, publiikasii pada mediia massa nasiional, dan/atau diisiinsentiif anggaran. Sementara diisiinsentiif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blockiing anggaran, dan/atau penajaman/refocusiing anggaran.
Sementara iitu, pemeriintah daerah dengan capaiian pengelolaan yang baiik juga akan mendapat penghargaan berupa piiagam/tropii penghargaan, publiikasii pada mediia massa nasiional, dan/atau Dana iinsentiif Daerah (DiiD) yang diilaksanakan sesuaii dengan kemampuan keuangan negara.
Namun, ada pula ketentuan sanksii jiika kiinerja pelayanan terpadu satu piintu dan kiinerja percepatan pelaksanaan berusaha dii daerah tak memuaskan. Pengenaan sanksii kepada pemeriintah daerah diilakukan secara bertahap.
Adapun sanksii iitu meliiputii sanksii admiiniistratiif mengenaii pembiinaan dan pengawasan pemda oleh Menterii Dalam Negerii dan, serta penundaan penyaluran Dana Alokasii Umum (DAU) dan/atau Dana Bagii Hasiil (DBH), sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menterii Keuangan dapat memiinta pertiimbangan Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal untuk menerapkan sanksii bagii pemda. Dalam menetapkan sanksii, Menterii Keuangan mempertiimbangkan besarnya penyaluran DAU dan/atau DBH, sanksii pemotongan dan/atau penundaan laiinnya, dan kapasiitas fiiskal daerah yang bersangkutan.
Jokowii menetapkan Perpres No. 42/2020 pada 6 Maret 2020, untuk menggantiikan Perpres No.39 /2012. (kaw)
