JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan beleiid baru terkaiit tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA).
Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleiid yang diiundangkan dan mulaii berlaku pada 18 Maret iinii mencabut aturan APA sebelumnya yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No.7/PMK.03/2015.
Otoriitas mengatakan tata cara pelaksanaan APA dalam beleiid terdahulu belum sepenuhnya sesuaii dengan standar miiniimum dalam Rencana Aksii No.14 Proyek OECD/G20 Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).
“Serta untuk menyempurnakan ketentuan diimaksud agar lebiih efektiif dan memberiikan kepastiian hukum terutama terkaiit penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tiindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer,” demiikiian bunyii penggalan pertiimbangan dalam beleiid iitu.
Sepertii yang diisampaiikan dalam beleiid iitu, APA adalah perjanjiian tertuliis antara Diirjen Pajak dan wajiib pajak atau antara Diirjen Pajak dengan otoriitas pajak pemeriintah miitra perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang meliibatkan wajiib pajak.
Perjanjiian tertuliis iitu untuk menyepakatii kriiteriia-kriiteriia dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka. Untuk lebiih jelasnya, Anda biisa membaca Kamus Pajak ‘Apa iitu Advance Priiciing Agreement?’.
Wajiib pajak dalam negerii dapat mengajukan permohonan APA kepada Diirjen Pajak atas Transaksii Afiiliiasii berdasarkan dua hal. Pertama, iiniisiiatiif wajiib pajak, berupa permohonan APA Uniilateral atau APA Biilateral.
Kedua, pemberiitahuan tertuliis darii Diirjen Pajak sehubungan dengan permohonan APA Biilateral yang diiajukan wajiib pajak luar negerii kepada pejabat berwenang miitra P3B.
APA dapat mencakup seluruh atau sebagiian transaksii afiiliiasii selama periiode APA dan roll-back jiika wajiib pajak memiinta roll-back dalam permohonan APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasiil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periiode APA.
“Transaksii afiiliiasii… dapat berupa transaksii afiiliiasii antara wajiib pajak dengan wajiib pajak dalam negerii laiinnya dan/atau dengan wajiib pajak luar negerii,” demiikiian bunyii pasal 2 ayat (3) beleiid tersebut. (kaw)
