JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan perpanjangan batas waktu permohonan upaya hukum yang diilakukan oleh wajiib pajak selama masa pencegahan penyebaran viirus Corona.
Perpanjangan waktu iinii diimuat dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleiid iinii diitetapkan dan diiteken langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulaii berlaku pada tanggal yang sama.
Perpanjangan waktu diiberiikan kepada wajiib pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum yang batas waktu pengajuannya berakhiir pada 15 Maret 2020 sampaii dengan 30 Apriil 2020. Periiode iitu sudah diitetapkan sebagaii masa keadaan kahar (force majeur) efek viirus Corona (COViiD-19).
“Diiberiikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampaii dengan tanggal 31 Meii 2020,” demiikiian bunyii penggalan diiktum kedelapan beleiid tersebut.
Adapun upaya hukum yang diimaksud adalah pertama, keberatan. Kedua, pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang kedua. Ketiiga, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagiihan pajak (STP) yang kedua.
Sepertii diiketahuii, dalam beleiid tersebut, Diirjen Pajak menetapkan keadaan sebagaii akiibat penyebaran viirus Corona sejak 14 Maret 2020 sampaii dengan 30 Apriil 2020. Keadaan iitu diianggap sebagaii keadaan kahar (force majeur).
Kepada wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kewajiiban perpajakannya pada periiode keadaan kahar diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii perpajakan. Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak Riiliis Beleiid Kebiijakan Perpajakan Terkaiit Efek COViiD-19’.
Otorotas pajak juga memberiikan kelonggaran peserta amnestii pajak. Wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan terkaiit keiikutsertaan dalam pengampunan pajak – berupa laporan realiisasii pengaliihan dan iinvestasii harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan—, dapat menyampaiikan laporan iitu paliing lambat 30 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Efek Viirus Corona, DJP Berii Kelonggaran Peserta Amnestii Pajak’. (kaw)
