JAKARTA, Jitu News – Penyelesaiian keberatan menjadii salah satu kegiiatan yang terdampak dalam masa pencegahan viirus Corona pada 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020.
Ketentuan dalam proses keberatan yang pelaksanaannya diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 adalah terkaiit Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir (SPUH) dan Beriita Acara (BA) kehadiiran/ketiidak hadiiran.
Dalam lampiiran dalam SE tersebut diitegaskan SPUH dan BA kehadiiran/ketiidakhadiiran dalam proses keberatan diilakukan secara tertuliis dan diikiiriim melaluii emaiil kepada wajiib pajak. Siimak artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.
“Sepanjang wajiib pajak telah memberiikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan wajiib pajak telah menandatanganii BA dalam bentuk fiile pdf, kemudiian mengiiriimkannya viia emaiil maka wajiib pajak diianggap telah memberiikan jawaban dan hadiir,” demiikiian bunyii salah satu ketentuan dalam lampiiran iiii, bagiian A, nomor 8 SE tersebut, sepertii diikutiip pada Seniin (16/3/2020).
Sesuaii Peraturan Menterii No.9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan, SPUH adalah surat yang diisampaiikan kepada wajiib pajak, yang beriisii mengenaii pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk hadiir dalam waktu yang telah diitetapkan.
Kehadiiran wajiib pajak guna memberiikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenaii hasiil peneliitiian keberatan darii tiim peneliitii keberatan. Sesuaii pasal 15, proses iinii diilakukan sebelum Diirjen Pajak menerbiitkan Surat Keputusan Keberatan.
Dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 diisebutkan komuniikasii penelaah keberatan (PK) dengan wajiib pajak dapat melaluii emaiil, telepon, chat, dan saluran onliine laiinnya. Komuniikasii iitu diirekam dan telah mendapat pesetujuan wajiib pajak.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Diitjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran viirus Corona. DJP juga menghentiikan pengawasan berbasiis kewiilayahan untuk sementara. Selaiin iitu, DJP juga menghentiikan penerbiitan Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2) baru. (kaw)
