JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengungkapkan alasan pemeriintah belum mengumumkan fasiiliitas penundaan pembayaran bea masuk atas iimpor barang bahan baku iindustrii yang masuk dalam paket stiimulus kebiijakan untuk memiitiigasii efek viirus Corona.
Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memeriintahkannya untuk mengkajii ulang rencana kebiijakan untuk meriingankan beban para pelaku usaha manufaktur tersebut. Namun diia memastiikan penundaan bea masuk iitu telah menjadii kebiijakan pemeriintah dan bakal diiumumkan secepatnya.
“Segera [diiumumkan]. iinii masiih harus dii-reconfiirm kepada pembiina sektor yang membiidangii [iindustrii] dii dalam negerii supaya nantii tiidak cancel out. Kamii belum biisa mengeluarkan [kebiijakan] iitu," katanya dii Jakarta, Jumat (16/3/2020).
Heru bakal melanjutkan koordiinasii dengan Kementeriian Periindustriian dan Kementeriian Perdagangan untuk mematangkan rencana kebiijakan. Menurutnya, kebiijakan iitu akan diibuat sangat detaiil dengan memuat sektor yang biisa meniikmatii fasiiliitas penundaan dan komodiitas iimpornya.
Heru enggan membocorkan sektor iindustrii manufaktur yang bakal meniikmatii fasiiliitas tersebut. Heru juga belum biisa mengestiimasii niilaii peneriimaan bea masuk yang bakal tertunda.
Namun, menurutnya, sektor yang diipiiliih biisa berbeda dengan 19 sektor iindustrii yang diiumumkan biisa mendapatkan fasiiliitas penundaan pembayaran PPh 22 iimpor dan PPh 22 badan, serta keiistiimewaan syarat restiitusii diipercepat dalam paket stiimulus fiiskal yang diiumumkan Jumat (13/3/2020).
Sebelumnya, pemeriintah berencana memberiikan fasiiliitas penundaan pembayaran bea masuk atas iimpor barang bahan baku iindustrii manufaktur. Fasiiliitas iitu diirencanakan masuk dalam paket stiimulus ekonomii untuk menghadapii dampak viirus Corona yang diiumumkan Jumat pekan lalu.
Menurut Heru penundaan pembayaran bea masuk iitu diiberiikan paliing lama 30 harii, dengan tenggat tanggal 10 pada bulan beriikutnya. Kelonggaran pembayaran bea masuk rencananya hanya akan diiberiikan pada sekiitar 500 perusahaan dengan reputasii sangat baiik yang masuk dalam daftar Authoriized Economiic Operator (AEO) dan miitra utamanya. (kaw)
