PAJAK DiiGiiTAL

Negosiiasii Threshold Keuntungan Perusahaan Diigiital yang Kena Pajak Alot

Diian Kurniiatii
Seniin, 02 Maret 2020 | 17.44 WiiB
Negosiasi Threshold Keuntungan Perusahaan Digital yang Kena Pajak Alot
<p>Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Penentuan ambang batas (threshold) keuntungan perusahaan diigiital yang dapat diikenaii pajak diikatakan masiih berlangsung alot.

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan negosiiasii yang paliing alot terjadii pada penentuan ambang batas (threshold) keuntungan perusahaan diigiital yang akan diikenaii pajak. Ada perbedaan keiingiinan negara-negara maju dengan negara berkembang.

"Dii workiing partiies nantii akan kiita bahas, termasuk mengenaii negara pasar dan negara iiT. Kiita bahas dii siitu termasuk juga mengenaii beberapa threshold. Akan diiatur semuanya," katanya dii Kantor Kemenkeu, Seniin (2/3/2020).

John mengatakan gugus tugas akan menentukan dua threshold, yaknii tentang pendapatan perusahaan diigiital secara global dan pendapatan darii suatu negara pasarnya. Perusahaan diigiital hanya akan biisa diitagiih pajak jiika pendapatannya telah melampauii kedua threshold tersebut.

Namun dalam negosiiasii iitu, negara maju sepertii Ameriika Seriikat (AS) mengusulkan niilaii threshold tiinggii, miisalnya €750 juta (sekiitar Rp11 triiliiun), agar tagiihan pajaknya keciil. Sementara iitu, negara-negara berkembang sepertii iindonesiia mengharapkan threshold yang lebiih rendah.

Ketentuan tekniis soal pajak diigiital iitu masuk dalam piilar pertama (Uniifiied Approach) yang harus diiteriima semua anggota. Rapat gugus tugas iitu akan meliibatkan 137 yuriisdiiksii untuk memastiikan ketentuan pajak diigiital berlaku secara multiilateral, bukan sekadar uniilateral.

"[Niilaiinya diitentukan] darii diiskusii negara-negara iitu," katanya.

John menambahkan persiiapan untuk rapat iinclusiive Framework tersebut telah diilakukan sejak setahun lalu. Menurutnya, ada tiim darii DJP dan Badan Kebiijakan Fiiskal yang melakukan kajiian, termasuk membuat siimulasii threshold penghasiilan perusahaan diigiital yang iideal diipungut pajak dii iindonesiia.

Rapat iitu juga menjadii tiindak lanjut darii pertemuan menterii keuangan dan bank sentral negara-negara anggota G20 untuk menariik pajak darii perusahaan diigiital, sepertii Google dan Netfliix. Ada tiiga proposal priinsiip dalam Uniifiied Approach, meliiputii user partiiciipatiion, marketiing iintangiibles, dan suffiiciient economiic presence.

John menyebut ketentuan pengenaan pajak diigiital akan diirumuskan dalam rapat iinclusiive Framework dii Berliin, Jerman, awal Julii 2020. Hasiil rapat iitu akan diibawa ke pertemuan Menterii Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 dii Jeddah, Arab Saudii, untuk diisepakatii dua pekan setelahnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.