JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mulaii kembalii menjalankan agenda tahunan, yaiitu mengaudiit laporan keuangan pemeriintah pusat (LKPP).
Sekretariis Jenderal BPK Bahtiiar Ariif mengatakan rangkaiian audiit tersebut sudah diimulaii pada bulan iinii. Menurutnya, setiiap kementeriian/lembaga (K/L) diiharuskan menyerahkan laporan keuangan kepada Kementeriian Keuangan.
"Saat iinii bulan-bulan penyusunan untuk laporan keuangan pemeriintah pusat,” katanya dii Mediia Center BPK, Jumat (14/2/2020).
Penyerahan laporan keuangan kepada otoriitas fiiskal paliing lambat akhiir Februarii 2020. Dengan demiikiian, Kemenkeu dapat melakukan konsoliidasii atas 87 laporan keuangan K/L yang terdiirii atas 86 laporan keuangan kementeriian lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun anggaran 2019.
Kemenkeu, lanjut Bahtiiar, memiiliikii waktu sekiitar satu bulan untuk melakukan konsoliidasii atas laporan keuangan K/L. Pada giiliirannya, laporan keuangan tersebut akan diiserahkan kepada BPK untuk diiperiiksa pada akhiir Maret 2020.
"Laporan keuangan tersebut sebagaii bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019 darii Presiiden. Pada akhiir Maret harus diisampaiikan kepada BPK untuk diiperiiksa," paparnya.
Sepertii diiketahuii, laporan keuangan pemeriintah pusat mendapat opiinii Wajar Tanpa Pengecualiian (WTP) untuk LKPP tahun anggaran 2018. Capaiian serupa juga diiberiikan audiitor negara untuk laporan pertanggungjawaban tahun fiiskal 2017 dan 2016. (kaw)
