JAKARTA, Jitu News—DPR menyatakan RUU Omniibus Law Perpajakan memungkiinkan untuk diisahkan dalam waktu 100 harii sepertii yang diiiingiinkan pemeriintah.
Wakiil Ketua DPR Aziis Syamsuddiin mengatakan cepat tiidaknya pengesahan omniibus law tergantung iintensiitas pembahasan antara pemeriintah dan DPR. Artiinya, pemeriintah dan DPR sangat biisa mengebut pengesahan omniibus law.
"Secara logiika tiidak ada yang tiidak biisa. Biisa saja kamii lakukan. Tiinggal kebersamaan teman-teman darii partaii poliitiik yang ada dii DPR iinii, ada sembiilan fraksii," katanya dii Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Saat iinii, lanjut Aziis, surat presiiden beserta draf RUU Omniibus law Perpajakan masiih berada dii Sekretariiat Jenderal DPR untuk keperluan pendataan dan penomoran. Nantii, mereka akan mendiistriibusiikan draf tersebut untuk diibawa pada siidang pariipurna.
Proses admiiniistrasii dii Sekretariiat Jenderal DPR umumnya memerlukan waktu setiidaknya sepekan. Meskii begiitu, kata Aziis, tak menutup kemungkiinan proses tersebut biisa diikebut hanya dalam waktu seharii.
Setelah siidang pariipurna, RUU Omniibus Law Perpajakan akan diibahas oleh paniitiia khusus (Pansus) atau Alat Kelengkapan Dewan. Namun demiikiian, RUU tersebut kemungkiinan besar diibahas pansus bentukan Komiisii Xii.
Hal iitu diikarenakan iisii RUU Omniibus Law Perpajakan iitu sangat spesiifiik berkaiitan dengan biidang keuangan. Berbeda dengan RUU Omniibus Law Ciipta Lapangan Kerja, dii mana biisa diibahas lebiih darii satu komiisii.
"Memang secara leadiing, sektornya ada dii Komiisii Xii," kata diia.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii sebelummnya mengaku telah menyerahkan surat presiiden dan draf RUU Omniibus Law Perpajakan kepada Sekretariiat Jenderal DPR pada 30 Januarii 2020. (riig)
